Berita Viral

Ancaman Hukuman Ganda Menanti Pengemudi Fortuner Berplat TNI Palsu, Diusut Polda Metro dan Bareskrim

Pierre W G Abraham  alias PWGA (53), pengemudi Fortuner berpat dinas TNI palsu yang arogan di jalan tol kini terancam hukuman ganda. 

Editor: Musahadah
kolase instagram
Pierre, pengemudi fortuner berplat dinas TNI palsu terancam hukuman ganda. 

SURYA.CO.ID - Ancaman hukuman ganda kini menanti Pierre W G Abraham  alias PWGA (53), pengemudi Fortuner berpat dinas TNI palsu yang arigan di jalan tol. 

Tak hanya dikenakan pasal tentang Pemalsuan Surat yang ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, pengemudi Fortuner ini juga terancam dikenakan pasal penganiayaan. 

Hal ini dimungkinkan karena selain dilaporkan Marsda TNI (purn) Asep Adang ke Polda Metro Jaya, Pierre juga dilaporkan perempuan bernama Marcellina Irianti Deca ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Marcellina Irianti Deca ini adalah pemilik mobilnya yang diserempet pengemudi Fortuner di jalan tol. 

Laporan Marcellina di Bareskrim Polri teregister dengan Nomor LP/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 April 2024.

Baca juga: Tak Cuma Marsda TNI Purn Asep Adang yang Polisikan Pengemudi Fortuner Arogan, Ada Perempuan Korban

Marcellina melaporkan pemilik mobil Fortuner berpelat TNI palsu itu dengan sangkaan Pasal 170 KUHP terkait dugaan kekerasan terhadap orang atau barang.

Terkait laporan ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut laporan polisi terkait dugaan kekerasan yang dilakukan sopir mobil Toyota Fortuner dengan plat dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) palsu.

"Di Bareskrim terkait laporan 170 KUHP pastinya juga ditangani, untuk perkembangan akan disampaikan kepada pelapor," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Sebelumnya, Pengacara Marcellina, Paulinus Dugis memastikan sudah menyerahkan sejumlah barang bukti untuk mendukung laporan itu.

"Jadi, barang bukti yang sudah kita sudah sampaikan adalah satu buah flashdisk berisi rekaman video pada saat insiden kejadian tersebut. Terus yang kedua adalah foto bukti terkait dengan mobil yang rusak, dan berikutnya adalah (bukti) kepemilikan untuk membuktikan bahwa memang kepemilikan dari kendaraan yang dipakai oleh klien kami adalah milik klien kami" ujar Paulinus saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (11/4/2024).

Lebih lanjut, Paulinus menyebut korban melaporkan sang pengemudi dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Di samping itu, Paulinus berharap ada pengembangan dari pihak kepolisian terkait perkara ini.

Karena, seperti video yang viral di media sosial pihak terlapor melakukan intimidasi terhadap korban.

"Saya mau sampaikan bahwa kita berharap pihak kepolisian itu melakukan pengembangan terhadap perkara ini, Karena kan seperti video yang relah beredar ada suara hardik atau bentakan dari terlapor," pungkasnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, Pierre dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat terkait laporan Marsda TNI (purn) Asep Adang. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved