Berita Viral
Ancaman Hukuman Ganda Menanti Pengemudi Fortuner Berplat TNI Palsu, Diusut Polda Metro dan Bareskrim
Pierre W G Abraham alias PWGA (53), pengemudi Fortuner berpat dinas TNI palsu yang arogan di jalan tol kini terancam hukuman ganda.
SURYA.CO.ID - Ancaman hukuman ganda kini menanti Pierre W G Abraham alias PWGA (53), pengemudi Fortuner berpat dinas TNI palsu yang arigan di jalan tol.
Tak hanya dikenakan pasal tentang Pemalsuan Surat yang ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, pengemudi Fortuner ini juga terancam dikenakan pasal penganiayaan.
Hal ini dimungkinkan karena selain dilaporkan Marsda TNI (purn) Asep Adang ke Polda Metro Jaya, Pierre juga dilaporkan perempuan bernama Marcellina Irianti Deca ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Marcellina Irianti Deca ini adalah pemilik mobilnya yang diserempet pengemudi Fortuner di jalan tol.
Laporan Marcellina di Bareskrim Polri teregister dengan Nomor LP/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 April 2024.
Baca juga: Tak Cuma Marsda TNI Purn Asep Adang yang Polisikan Pengemudi Fortuner Arogan, Ada Perempuan Korban
Marcellina melaporkan pemilik mobil Fortuner berpelat TNI palsu itu dengan sangkaan Pasal 170 KUHP terkait dugaan kekerasan terhadap orang atau barang.
Terkait laporan ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut laporan polisi terkait dugaan kekerasan yang dilakukan sopir mobil Toyota Fortuner dengan plat dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) palsu.
"Di Bareskrim terkait laporan 170 KUHP pastinya juga ditangani, untuk perkembangan akan disampaikan kepada pelapor," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Sebelumnya, Pengacara Marcellina, Paulinus Dugis memastikan sudah menyerahkan sejumlah barang bukti untuk mendukung laporan itu.
"Jadi, barang bukti yang sudah kita sudah sampaikan adalah satu buah flashdisk berisi rekaman video pada saat insiden kejadian tersebut. Terus yang kedua adalah foto bukti terkait dengan mobil yang rusak, dan berikutnya adalah (bukti) kepemilikan untuk membuktikan bahwa memang kepemilikan dari kendaraan yang dipakai oleh klien kami adalah milik klien kami" ujar Paulinus saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (11/4/2024).
Lebih lanjut, Paulinus menyebut korban melaporkan sang pengemudi dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Di samping itu, Paulinus berharap ada pengembangan dari pihak kepolisian terkait perkara ini.
Karena, seperti video yang viral di media sosial pihak terlapor melakukan intimidasi terhadap korban.
"Saya mau sampaikan bahwa kita berharap pihak kepolisian itu melakukan pengembangan terhadap perkara ini, Karena kan seperti video yang relah beredar ada suara hardik atau bentakan dari terlapor," pungkasnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, Pierre dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat terkait laporan Marsda TNI (purn) Asep Adang.
Pengemudi Fortuner Arogan
pemilik Fortuner berpelat TNI
Fortuner berplat TNI
Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi
Bareskrim Polri
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya |
![]() |
---|
5 Tokoh Penting yang Beri Bantuan Untuk Keluarga Driver Ojol Affan, Ada Pramono hingga Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Gaji DPR: Lebih dari Rp 230 Juta, Bisa Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Tabiat Farel Prayoga Bikin Kagum, Enggan Terima Hadiah Mewah untuk Konten, Pilih Usaha Beli Sendiri |
![]() |
---|
Sosok Pengemudi Rantis Brimob yang Resmi Tersangka Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.