Berita Viral

Ancaman Hukuman Ganda Menanti Pengemudi Fortuner Berplat TNI Palsu, Diusut Polda Metro dan Bareskrim

Pierre W G Abraham  alias PWGA (53), pengemudi Fortuner berpat dinas TNI palsu yang arogan di jalan tol kini terancam hukuman ganda. 

Editor: Musahadah
kolase instagram
Pierre, pengemudi fortuner berplat dinas TNI palsu terancam hukuman ganda. 

Menurut Anggi, PWGA bukan prajurit TNI, melainkan sipil.

"Jadi, dia memang bukan anggota TNI. Kakaknya itu pada saat masih aktif sampai dengan pensiun diberikan lah pelat nomor dinas itu," ujar Anggi.

Dia menjelaskan, pelat dinas TNI yang digunakan PWGA sebelumnya terdaftar atas nama sang kakak.

Namun, pelat ini teregister hanya sampai tahun 2018.

"Lalu pada 2019 dilakukan pemutihan pelat nomor dinas itu," ungkap dia.

Setelah pemutihan, pelat bernomor 84337-00 tersebut terdaftar atas nama Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi pada 2020.

Ketika diberikan pelat dinas oleh Mabes TNI, Asep merupakan dosen di Universitas Pertahanan.

"Nomor yang dipakai oleh salah satu salah kerabat pelaku ini, sudah dihapus tahun 2019. Nah diterbitkan lagi oleh Mabes TNI, tetapi dengan nama Pak Asep serta jenis kendaraan berbeda," papar Anggi.

Kepada polisi, PWGA mengaku telah menggunakan pelat palsu sejak 2023.

"Alasan dipinjamkan, kalau misalnya ada ganjil genap, dia baru gunakan. Pada saat tanggal genap dia menggunakan pelat nomor dinas tersebut tetapi dengan syarat harus izin dulu ke kakaknya," jelas dia.

Kini, polisi menetapkan PWGA sebagai tersangka.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat.

PWGA pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Fakta lain terungkap mengenai sosok kakak PWGA. 

Ternyata, pensiunan perwira tinggi TNI ini juga yang menyarankan PWGA membuang pelat palsu TNI  itu di Lembang, Bandung, Jawa Barat.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved