Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi
Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Tersangka Kasus Korupsi, Ini Respons Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono
Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono angkat bicara terkait pentapan status tersangka pada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor oleh KPK, Selasa (16/4/2024).
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
Muhdlor menyebut masih perlu melakukan detailing bersama tim pengacaranya terkait persoalan ini. Khususnya tentang penerapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
“Namun yang jelas, secara umum kami tetap menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK,” tandasnya.
Ditanya terkait rencana pra peradilan, Gus Muhdlor juga menyebut bahwa hal itu detailnya juga ada di tim pengacaranya. Dan hasilnya seperti apa, akan disampaikan ke media.
“Yang jelas semua proses ini kami hormati. Dan ini negara hukum, sehingga ada beberapa langkah hukum yang mungkin bisa ditempuh. Namun sekali lagi kami sampaikan bahwa kami menghormati semua proses yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Seperti diketahui, penyidik KPK sudah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pajak ASN di BPPD Sidoarjo.
Itu menyusul dua tersangka sebelumnya, yakni Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati, dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono. Keduanya sudah ditahan KPK sejak ditetapkan menjadi tersangka beberapa waktu lalu.
Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id
Bupati Sidoarjo
Gus Muhdlor
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono
korupsi
KPK
Gus Muhdlor Jadi Tersangka
Korupsi BPPD
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Dianggap Bikin Maju Sidoarjo, Gus Muhdlor Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK |
![]() |
---|
469 Lembar Nota Pembelaan untuk Gus Mudhlor, Tapi Dakwaan Jaksa KPK Tak Berubah |
![]() |
---|
Usai Pledoi, Gus Muhdlor Tetap Dituduh Terima Dana dari Nyunat Insentif ASN Sidoarjo |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Gus Muhdlor, Jaksa: Tiap Bulan Terima Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Tim Pengacara Gus Muhdlor Siapkan Tiga Saksi Jelang Sidang Lanjutan Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.