Penegakan Hukum Pajak dan Pemberantasan Rokok Ilegal, DJP Perkuat Sinergi dengan Kejati Jatim

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Samingun, mengatakan, pentingnya pertukaran data dan informasi antar instansi

Penulis: Sugiyono | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa DJP
AUDIENSI - Tim DJP Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan audiensi Penegakan Hukum Perpajakan, dan Pencegahan Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal, Senin (11/8/2025). Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat sinergi lintas lembaga dalam penegakan hukum perpajakan, optimalisasi pertukaran data, serta pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur di Kantor Kejati Jawa Timur, Surabaya. 

Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat sinergi lintas lembaga dalam penegakan hukum perpajakan, optimalisasi pertukaran data, serta pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Samingun, mengatakan, pentingnya pertukaran data dan informasi antar instansi dengan tetap menjaga prinsip kerahasiaan jabatan. 

“Bagi-bagi informasi sangat penting, supaya potensi pajak bisa tergali optimal. Semakin banyak data yang kita sandingkan, akan semakin baik,” kata Samingun dalam rilisnya, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Kanwil DJP Jatim I Serahkan Piagam Wajib Pajak

Begitu juga disampaikan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menambahkan, perlunya dukungan Kejati Jatim untuk memastikan efektivitas penagihan pajak aktif. 

“Kami meminta dukungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan. Penagihan aktif terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya perlu terus dilanjutkan demi mengamankan penerimaan negara,” kata Agustin Vita.

Baca juga: DJP Jatim II Beri Piagam Penghargaan ke Wajib Pajak, Jadi Motivasi Laksanakan Kewajiban Perpajakan

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Untung Supardi, juga menyampaikan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal. 

“Rokok ilegal ini menjamur di berbagai wilayah, termasuk di area Kanwil DJP Jawa Timur III. Berdasarkan kajian Indodata Research Center, kerugian negara pada 2024 akibat rokok ilegal mencapai sekitar Rp 97,81 Triliun. Ini sangat merugikan penerimaan negara,” kata Untung Supardi.

Baca juga: Pasar Baru Gresik Tak Terpengaruh Beras Oplosan, Pedagang Berharap Ada Subsidi Transportasi

DJP Jawa Timur dan Kejati Jatim pun sepakat memperkuat mekanisme pertukaran data, mempercepat proses hukum dan menuntaskan penanganan pelanggaran perpajakan serta pemberantasan rokok ilegal.

“Sinergi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga melindungi pelaku usaha yang sudah patuh dari persaingan usaha yang tidak sehat,” katanya.

Kajati Jatim Dr. Kuntadi menyambut positif sinergi lintas instansi dan menegaskan komitmen Kejati dalam menangani pelanggaran hukum perpajakan, termasuk penggelapan pajak dan pemberantasan rokok ilegal.

Dari kegiatan tersebut, Kajati Jatim juga sangat antusias atas kegiatan sinergi antar lembaga negara. 

“Dari kasus tersebut kami cek, apakah transaksinya sudah dilaporkan atau tidak. Data ini dapat menjadi kunci dalam penggalian potensi pajaknya,” kata Dr. Kuntadi. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved