Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi

BREAKING NEWS Bupati Sidoarjo Jatim Gus Muhdlor Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK akhirnya menetapkan Bupati Sidoarjo, Jatim, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai terjangka kasus dugaan korupsi BPBD.

|
SURYA.co.id/M Taufik
Bupati Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) Gus Muhdlor. Ia Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BPPD. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, OTT dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi Siska akan mendapatkan penyerahan uang pada Kamis. 

Menurut Ghufron, pada Kamis dan Jumat itu pihaknya juga mencoba menangkap Gus Muhdlor.

Namun, ia menyebut petugas KPK di lapangan tidak berhasil menemukan politikus PKB itu.

“Pada hari H sesungguhnya kami juga langsung secara simultan melakukan proses, berupaya menemukan yang bersangkutan di hari-hari dari Kamis sampai Jumat tersebut,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Ghufron mengatakan, pihaknya akan memanggil dan memeriksa Gus Muhdlor terkait kasus ini.

Politikus PKB itu akan dikonfirmasi menyangkut dugaan sejumlah uang dari praktik pungli yang berlangsung sejak 2021.

Ia membantah terdapat pihak di internal KPK yang ingin meloloskan Gus Muhdlor dari jerat hukum.

Menurut dia, sejak ekspose pertama pada Jumat pekan lalu, semua forum menyepakati perkara OTT itu naik ke tahap penyidikan.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor meminta, slama lebaran tidak boleh ada penutupan jalan di Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor meminta, slama lebaran tidak boleh ada penutupan jalan di Sidoarjo. (SURYA.CO.ID/M Taufik)

Pihaknya juga mengakui ekspose berlangsung alot dan memperdebatkan apakah perkara itu akan dilimpahkan ke aparat hukum lain. Alasannya karena jumlahnya dinilai kecil.

“Tapi kemudian keputusannya, pimpinan pada saat tadi semuanya menyepakati untuk ditindaklanjuti oleh KPK sendiri,” ujar Ghufron.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Siska Wati sebagai tersangka. 

KPK menduga Siska dalam kedudukannya sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo memotong secara sepihak uang insentif para aparatur sipil negara (ASN).

Insentif tersebut merupakan hak ASN yang bertugas di BPPD setelah berhasil mengumpulkan pajak senilai Rp 1,3 triliun pada 2023. Jumlah uang yang dipotong sekitar 10 sampai 30 persen, bergantung pada besaran setiap insentif.

Sepanjang 2023, Siska berhasil mengumpulkan uang Rp 2,7 miliar. 

Padahal, dia bukan satu-satunya bendahara badan pajak. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved