Razia Miras Di Kota Santri, Satpol PP Jombang Temukan Puluhan Botol Disamarkan Di Balik Banner

Proses penyidikan dilakukan di kantor Satpol PP mulai pukul 23.00 WIB hingga Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
Satpol PP Jombang
RAZIA MIRAS - Petugas Satpol PP Kabupaten Jombang mengamankan puluhan botol miras dalam razia di Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Rabu (5/11/2025) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Satpol PP Jombang menyita puluhan botol miras dalam razia malam di sebuah warung di kawasan Mojowarno.'
  • Penjual miras menyamarkan barang dagangannya di balik banner di atap rumah untuk menghindari penggerebekan.
  • Sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2009, pemilik warung yang menjual miras dijatuhii denda Rp 5 juta dan masih dikenai pasal tipiring.

 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Tim Satpol PP Kabupaten Jombang melakukan razia minuman keras (miras), sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah terkait peredaran minuman beralkohol. 

Dalam operasi yustisi yang digelar Rabu (5/11/2025) malam, petugas mengamankan puluhan botol minuman keras dari sebuah warung di Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno.

Kegiatan patroli simpatik yang digelar sejak pukul 22.00 WIB hingga dini hari itu menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras. 

Di salah satu warung di kawasan tersebut, petugas menemukan 23 botol minuman keras berbagai merek, termasuk beberapa yang tidak memiliki label resmi.

Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya pemilik warung bersikeras tidak menjual minuman beralkohol.  Ia bahkan mengaku tidak menyimpan barang tersebut di dalam warung. 

Namun kecurigaan petugas tidak berhenti di situ. Setelah melakukan pemeriksaan lebih mendalam di beberapa sudut bangunan, akhirnya ditemukan puluhan botol miras yang disamarkan di balik banner bekas di atap belakang rumah.

"Kami sempat curiga karena tempatnya terlalu sepi dan pemilik warung terlihat gugup. Setelah kami periksa dengan teliti, ternyata benar, ada tumpukan botol miras yang disembunyikan di atas atap," ucap Purwanto, Kamis (6/11/2025). 

Selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga memeriksa pemilik warung yang diduga sebagai penjual, serta empat orang pembeli yang kedapatan sedang mengonsumsi miras di tempat tersebut.

Proses penyidikan dilakukan di kantor Satpol PP mulai pukul 23.00 WIB hingga Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Usai pemeriksaan, kelima orang tersebut diperbolehkan pulang, sementara seluruh barang bukti diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Jombang.

Didenda Sesuai Perda 16/2009

Lebih lanjut, Purwanto menjelaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Untuk penjual, dikenakan pasal 7 ayat (2) dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 5 juta. Sedangkan bagi para pengkonsumsi dikenakan pasal 7 ayat (4) dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 3 juta," ungkapnya.

Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polres Jombang serta Panitera Pengadilan Negeri Jombang guna menjadwalkan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Melalui operasi simpatik ini, Satpol PP berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya miras dan pentingnya menaati aturan daerah. 

"Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi agar masyarakat menjauhi minuman beralkohol demi menjaga ketertiban dan ketenteraman lingkungan," pungkasnya.  *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved