Berita Nasional

Kronologi Lengkap Jabatan Kades Resmi 8 Tahun, Diawali Demo Besar-besaran, Kini Disahkan DPR

Inilah kronologi lengkap perjalanan kepala desa tuntut masa jabatan 8 tahun dan kini telah disahkan DPR RI.

Kompas.com
Demo besar-besaran Kades tuntut masa jabat 8 tahun. Kini telah disahkan DPR. 

"Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun, maksimal dua periode," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek, Selasa (6/2/2024).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjadi pihak yang mewakili pemerintah dalam rapat bersama Baleg DPR RI.

Sekretaris Fraksi PPP DPR ini menyampaikan bahwa rapat berlangsung dengan cepat karena pembahasan revisi UU Desa sudah berulang kali dilakukan.

"Kan hanya delapan poin yang pemerintah berbeda dengan DPR, dan itu Alhamdulillah dikompromikan menjadi rumusan, sehingga bisa disahkan," ujar dia.

"Tahapan pembentukan UU kita lalui sesuai ketentuan perundang undangan," kata Awiek.

Dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024, Selasa, Puan berjanji bahwa revisi UU Desa akan dibahas pada masa sidang berikutnya.

Ini terjadi karena DPR akan kembali memasuki masa reses.

"Karenanya, pembahasan selanjutnya akan dilaksanakan pada masa sidang selanjutnya," kata Ketua DPP PDI-P ini.

6. Disahkan DPR

Kini, keinginan para kepala desa (kades) agar mendapat perpanjangan jabatan, terpenuhi setelah hasil Rapat Paripurna Ke-14 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Dalam paripurna itu, disahkan jabatan kades menjadi 8 tahun lewat pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan salah satu perubahannya ialah masa jabatan kepada desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. 

"Dari sembilan fraksi menyetujui secara bulat agar revisi UU Desa bisa dibawa ke dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang," kata Supratman. 

Lalu Puan menanyakan kepada seluruh peserta rapat untuk menyetujui revisi UU Desa tersebut. 

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang? Setuju ya? tanya puan. 

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna. 

Baleg DPR telah menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri, Senin (5/2/2024).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan, salah satu poin krusial yang disepakati dalam revisi UU Desa adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang bisa dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

"Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR," kata pria yang karib disapa Awiek, Senin. 

Hasil kesepakatan itu secara resmi disetujui oleh seluruh 9 Fraksi pada Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat. Selanjutnya, hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 diserahkan ke Rapat Paripurna DPR RI.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved