Berita Nasional

Kronologi Lengkap Jabatan Kades Resmi 8 Tahun, Diawali Demo Besar-besaran, Kini Disahkan DPR

Inilah kronologi lengkap perjalanan kepala desa tuntut masa jabatan 8 tahun dan kini telah disahkan DPR RI.

Kompas.com
Demo besar-besaran Kades tuntut masa jabat 8 tahun. Kini telah disahkan DPR. 

SURYA.co.id - Inilah kronologi lengkap perjalanan kepala desa tuntut masa jabatan 8 tahun dan kini telah disahkan DPR RI.

Diketahui, tuntutan kepala desa untuk memperpanjang masa jabatannya dalam setahun belakangan ini mulai membuahkan hasil.

Ini terjadi setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi Undang-Undang (UU), Kamis (28/3/2024).

Salah satu poin penting dalam UU Desa yang baru disahkan DPR adalah masa jabat Kepala Desa (Kades) yang menjadi 8 tahun.

Baca juga: Jabatan Kades 8 Tahun Berlaku Kapan? DPR Beri Penjelasan, Begini Nasib Kades yang Masih Menjabat

Berikut kronologi lengkapnya melansir dari Kompas.com.

1. Demo Besar-besaran

Tuntutan kepala mengenai perpanjangan masa jabatan mulai muncul ke permukaan publik terjadi pada pertengahan Januari 2023.

Kala itu, ribuan kepala desa menggeruduk Gedung DPR RI untuk menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Mereka beralasan bahwa masa jabatan selama enam tahun untuk membangun desa masih kurang.

Karena itu, perpanjangan masa jabatan menjadi langkah paling ideal.

"Karena memang enam tahun ini sangat kurang. Karena selama enam tahun itu kami tetap ada persaingan politik," ujar Kepala Desa Poja, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis ketika berdemonstrasi di depan Gedung DPR, Selasa (16/1/2023).

Alasan lain tuntutan ini harus dipenuhi, kata Robi, desa harus dibangun berdasarkan prinsip kebersamaan.

Dengan demikian, desa tidak akan mengalami kemajuan dalam pembangunan apabila tidak ada kebersamaan antara pemerintah desa dan pemerintah pusat.

"Jadi harapan kami, dengan waktu yang cukup lama ini, kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerja sama.

Karena memang desa ini harus dibangun dengan kebersamaan. Tanpa adanya kebersamaan, desa tidak akan maju," kata Robi.

Baca juga: 26 Poin Penting Revisi UU Desa yang Disahkan DPR RI, Atur Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved