Berita Nasional

26 Poin Penting Revisi UU Desa yang Disahkan DPR RI, Atur Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Inilah beberapa poin penting dalam revisi UU Desa yang disahkan DPR RI pada Kamis (28/3/2024) kemarin. Salah satunya Masa Jabatan Kades 8 Tahun.

Kompas.com
Rapat DPR RI pengesahan UU Desa. Berisi 26 poin penting, salah satunya Atur Masa Jabatan Kades 8 Tahun. 

SURYA.co.id - Ada beberapa poin penting dalam revisi undang-undang (UU) Desa yang disahkan DPR RI pada Kamis (28/3/2024) kemarin.

Salah satunya adalah mengatur jabatan Kepala Desa (Kades), yang menyebut masa jabatan Kades 8 tahun.

Diketahui, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi Undang-Undang (UU).

Dalam revisi UU Desa yang baru disahkan DPR RI berisi 26 poin perubahan.

Baca juga: Imbas Jabatan Kades 8 Tahun Bisa Terlena hingga Rawan Korupsi, Ini Data Penyimpangan di Bangkalan

Berikut poin-poinnya melansir dari Tribunnews.

1. Ketentuan Pasal 2 dalam UU No. 6 Tahun 2014 diubah bunyinya menjadi: Desa menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Ketentuan Pasal 4 tentang tujuan pengaturan desa yang berisi 9 poin.

3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 5A yang mengatur tentang Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.

4. Penjelasan Pasal 8 ayat (3) huruf h diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.

5. Pasal 26 tentang tugas kepala desa diubah bunyi.

Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Kades yang Kini Resmi Menjabat 8 Tahun, Minimal Setara PNS Golongan II

6. Pasal 27 tentang kewajiban kepala desa diubah bunyi.

7. pasal 33 tentang persyaratan calon kepala desa diubah bunyi.

8. Ada penyisipan pasal di antara Pasal 34 dan Pasal 35, yakni pasal 34 A yang mengatur tentang jumlah calon kepala desa.

9. Pasal 39 tentang masa jabatan berubah bunyi:

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved