Berita Nasional

Kronologi Lengkap Jabatan Kades Resmi 8 Tahun, Diawali Demo Besar-besaran, Kini Disahkan DPR

Inilah kronologi lengkap perjalanan kepala desa tuntut masa jabatan 8 tahun dan kini telah disahkan DPR RI.

Kompas.com
Demo besar-besaran Kades tuntut masa jabat 8 tahun. Kini telah disahkan DPR. 

Dalam aksi tersebut ternyata membuat pimpinan DPR RI harus turun tangan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun menemui mereka.

Saat itu, Dasco meminta supaya kepala desa melobi pemerintah terlebih dahulu.

"Bahwa apa yang disampaikan untuk merevisi undang-undang nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi sembilan tahun tanpa periodisasi, saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten yaitu pemerintah dan DPR," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

2. Giliran Perangkat Desa

Setelah kepala desa, ribuan perangkat desa yang terhimpun di organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) juga menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Rabu (25/1/2023).

Mereka menuntut supaya masa kerjanya sampai usia 60 tahun. Para perangkat desa enggan masa kerjanya disamakan dengan kepala desa yang diusulkan menjabat sembilan tahun.

Selain masa jabatan, PPDI juga menuntut beberapa hal termasuk status perangkat desa, apakah termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau aparatur sipil negara (ASN).

Menimbang, status antara perangkat desa dengan PPPK maupun ASN berbeda.

"Dalam Undang-Undang Kepegawaian Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS, itu PNS hanya ada dua, yaitu ASN sama PPPK. Harapan teman-teman, untuk perangkat desa ini masuk ke dalam unsur kepegawaian," ujar Ketua I Pengurus Pusat PPDI Cuk Suyadi.

Baca juga: Imbas Jabatan Kades 8 Tahun Bisa Terlena hingga Rawan Korupsi, Ini Data Penyimpangan di Bangkalan

3. Dibahas di Baleg

Beberapa bulan setelah tuntutan tersebut disuarakan, tuntutan penambahan masa jabatan kepala desa pun mulai masuk pembahasan di Baleg DPR RI pada 19 Juni, lalu 22 Juni, dan 3 Juli 2023.

Pada rapat 22 Juni, Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI menyatakan bahwa setidaknya ada tiga isu penting yang dibahas dalam perbaikan UU Desa.

Pertama, perihal aturan aparat desa yang tidak hanya sekadar kepala desa saja, melainkan juga menyangkut kesejahteraan.

Kedua, menyangkut perubahan komposisi masa jabatan kepala desa dan ketiga terkait dengan besaran dana desa yang akan diterima.

Pada Selasa (27/6/2023), Panja Baleg RI sepakat mengusulkan perubahan besaran dana desa menjadi Rp 2 miliar per desa lewat revisi UU Desa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved