Berita Nasional

Jabatan Kades 8 Tahun Berlaku Kapan? DPR Beri Penjelasan, Begini Nasib Kades yang Masih Menjabat

Jabatan Kades 8 Tahun Berlaku Kapan? Berikut Penjelasan DPR. Ungkap Nasib Kades yang Masih Menjabat.

kompas.com
Para Kades sujud syukur setelah UU Desa disahkan. Jabatan Kades 8 Tahun Berlaku Kapan? DPR Beri Penjelasan. 

SURYA.co.id - Salah satu poin penting dalam UU Desa yang baru disahkan DPR adalah masa jabat Kepala Desa (Kades) yang menjadi 8 tahun.

Publik pun kini bertanya-tanya, jabatan kades 8 tahun berlaku kapan?

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, seluruh ketentuan baru di dalam UU Desa langsung berlaku begitu regulasi tersebut disahkan, termasuk masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.

Artinya, masa jabatan kepala desa yang saat ini masih menjabat secara otomatis akan diperpanjang menjadi 8 tahun.

"Misalnya, kepala desa itu sudah menjabat selama lima tahun, berarti ditambah tiga tahun. Kalau baru menjabat dua tahun, berarti ditambah enam tahun lagi,” kata dia, dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: 26 Poin Penting Revisi UU Desa yang Disahkan DPR RI, Atur Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Aturan itu mengacu pada pasal 118 UU No 6/2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang baru.

Para kepala desa tersebut juga bisa mencalonkan diri satu kali lagi pada periode berikutnya.

UU Desa juga mengatur tentang masa jabatan kepala desa yang habis pada Februari 2024.

Masa jabatan itu secara otomatis diperpanjang hingga dua tahun ke depan.

Tak hanya itu, kepala desa yang sudah menjabat selama dua periode sebelum undang-undang ini disahkan dapat kembali mencalonkan diri untuk satu periode lagi.

Diketahui, ada beberapa poin penting dalam revisi undang-undang (UU) Desa yang disahkan DPR RI pada Kamis (28/3/2024) kemarin.

Salah satunya adalah mengatur jabatan Kepala Desa (Kades), yang menyebut masa jabatan Kades 8 tahun.

Diketahui, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi Undang-Undang (UU).

Baca juga: Imbas Jabatan Kades 8 Tahun Bisa Terlena hingga Rawan Korupsi, Ini Data Penyimpangan di Bangkalan

Dalam revisi UU Desa yang baru disahkan DPR RI berisi 26 poin perubahan.

Berikut poin-poinnya melansir dari Tribunnews.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved