Berita Nasional
Kronologi Lengkap Jabatan Kades Resmi 8 Tahun, Diawali Demo Besar-besaran, Kini Disahkan DPR
Inilah kronologi lengkap perjalanan kepala desa tuntut masa jabatan 8 tahun dan kini telah disahkan DPR RI.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Pada 3 Juli 2023, Panja Baleg RI akhirnya menyepakati usulan perubahan masa jabatan desa menjadi sembilan tahun untuk dua periode.
Perubahan masa jabatan ini tertuang dalam draf revisi UU Desa Pasal 39.
"Terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut," ucap Ketua Baleg DPR RI Andi Agtas.
4. Terima Surpres
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pihaknya menerima surat presiden (surpres) berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Desa.
Baca juga: Jabatan Kades Resmi 8 Tahun, Sekretaris AKD Bangkalan Sebut Banyak Ruang Membangun dan Melayani
Hal itu disampaikan Puan saat membuka rapat paripurna pada Selasa (5/12/2023).
"Sidang dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima 4 pucuk surat dari Presiden Republik Indonesia," kata Puan saat membuka rapat.
"Yaitu, (nomor) R45, tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa," ujarnya lagi.
Namun, Puan tidak menyebutkan siapa wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk membahas revisi UU Desa bersama DPR.
Selain itu, Surpres yang diterima pimpinan DPR juga tentang penunjukan wakil pemerintah dalam membahas rancangan Undang-undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045.
Dua Surpres lainnya berisi tentang permohonan kewarganegaraan asing menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Puan mengatakan, empat surat itu akan ditindaklanjuti oleh DPR RI.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," pungkas Ketua DPP PDI-P ini.
5. Sepakati 8 Tahun
Pada Senin kemarin, Baleg dan pemerintah menyepakati revisi UU Desa.
Kesepakatan perubahan aturan tersebut berdampak terhadap masa jabatan kepala desa, yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun dengan maksimal menjabat selama dua periode.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Kronologi-Lengkap-Jabatan-Kades-Resmi-8-Tahun-Diawali-Demo-Besar-besaran-Kini-Disahkan-DPR.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.