Berita Viral
Imbas Gagal Makzulkan Bupati Pati Sudewo, Dua Pimpinan AMPB Jadi Tersangka karena Hasut Masyarakat
Dua pimpinan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) jadi tersangka, imbas gagal makzulkan Bupati Pati, Sudewo.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Ringkasan Berita:
- Dua pimpinan AMPB, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, ditetapkan sebagai tersangka, setelah diduga menghasut massa memblokir Jalur Pantura Pati–Juwana usai sidang hak angket gagal memakzulkan Bupati Pati Sudewo.
- Keduanya dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 160, 169, dan 192 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 hingga 15 tahun penjara karena menghalangi jalan umum dan menghasut masyarakat.
SURYA.CO.ID - Dua pimpinan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok ditetapkan sebagai tersangka, imbas gagal makzulkan Bupati Pati, Sudewo.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi, menegaskan keduanya telah ditahan di Mapolda Jawa Tengah.
Teguh dan Supriyono terbukti melanggar hukum, karena telah menghasut masyarakat untuk memblokir jalan.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 6 hingga 15 tahun penjara.
“Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan,” kata Dwi di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025).
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 169 ayat (1) KUHP karena menjadi koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum.
“Dan Pasal 192 ayat (1) KUHP diterapkan karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas,” ujar Dwi.
Baca juga: Hanya PDI-P yang Dukung Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, 6 Fraksi Lain Pilih Lakukan Perbaikan
Kronologi
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula dari aksi AMPB yang dipimpin Botok dan Teguh pada Jumat (31/10/2025) di depan Kantor DPRD Kabupaten Pati.
Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal sidang paripurna hak angket terhadap Bupati Pati Sudewo.
Namun, sidang memutuskan bahwa Bupati Pati Sudewo tidak dimakzulkan.
“Ketika hasil sidang tidak sesuai dengan tuntutan mereka, kedua pelaku menghasut massa untuk melakukan konvoi dan kemudian memblokir jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB,” jelas Jaka.
Aksi pemblokiran itu sempat menyebabkan kemacetan selama 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat, sebelum akhirnya dibubarkan oleh petugas.
Sejumlah Warga Tuntut Bebaskan
Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (4/11/2025), setelah dua tokoh mereka, Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok, ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat kasus pemblokiran Jalan Pantura selama 15 menit pada Jumat (31/10/2025) malam.
Gagal Makzulkan Bupati Pati Sudewo
Pimpinan AMPB Jadi Tersangka
Bupati Pati
Sudewo
Meaningful
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Multiangle
| Sosok Brigjen Hendro Cahyono yang Beber Pelanggaran Disiplin Pelda Christian Ayah Prada Lucky Namo |
|
|---|
| Fakta Miris Arjuna Pemuda Tewas Dikeroyok Gegara Istirahat di Masjid, Baru Kehilangan Sosok Penting |
|
|---|
| Bocoran Menkeu Purbaya Soal Diskon Tarif Tol Nataru 2025, Ada Beberapa Jalur, Anggaran Rp 180 M |
|
|---|
| Rezeki Nomplok Mongol Stres Usai Ikhlaskan Rp 53 Miliar Dipinjam Cagub, 15 Menit Dapat Rp 250 Juta |
|
|---|
| Duduk Perkara Mahfud MD Mendadak Soroti Koramil Bandung Beri Surat Izin Keramaian, Ini Respon Kodim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Apa-Kabar-Bupati-Pati-Sudewo-Nasib-Pemakzulannya-Bakal-Diputuskan-Rapat-Paripurna-DPRD-Jumat-Nanti.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.