Berita Viral

Imbas Gagal Makzulkan Bupati Pati Sudewo, Dua Pimpinan AMPB Jadi Tersangka karena Hasut Masyarakat

Dua pimpinan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) jadi tersangka, imbas gagal makzulkan Bupati Pati, Sudewo.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Tribun Jateng/Mazka
PEMAKZULAN BUPATI SUDEWO - Bupati Pati Sudewo. Nasib Pemakzulannya Bakal Diputuskan Rapat Paripurna DPRD Jumat Nanti. 

Ringkasan Berita:
  • Dua pimpinan AMPB, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, ditetapkan sebagai tersangka, setelah diduga menghasut massa memblokir Jalur Pantura Pati–Juwana usai sidang hak angket gagal memakzulkan Bupati Pati Sudewo.
  • Keduanya dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 160, 169, dan 192 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 hingga 15 tahun penjara karena menghalangi jalan umum dan menghasut masyarakat.

 

SURYA.CO.ID - Dua pimpinan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok ditetapkan sebagai tersangka, imbas gagal makzulkan Bupati Pati, Sudewo.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi, menegaskan keduanya telah ditahan di Mapolda Jawa Tengah.

Teguh dan Supriyono terbukti melanggar hukum, karena telah menghasut masyarakat untuk memblokir jalan.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 6 hingga 15 tahun penjara.

“Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan,” kata Dwi di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025).

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 169 ayat (1) KUHP karena menjadi koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum.

“Dan Pasal 192 ayat (1) KUHP diterapkan karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas,” ujar Dwi.

Baca juga: Hanya PDI-P yang Dukung Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, 6 Fraksi Lain Pilih Lakukan Perbaikan

Kronologi

(kiri ke kanan) Aktivis AMPB Supriyono.
Gelar perkara aksi demonstrasi Pati dengan tersangka Botol dan Teguh di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025).
Aktivis AMPB Teguh Istiyanto
(kiri ke kanan) Aktivis AMPB Supriyono. Gelar perkara aksi demonstrasi Pati dengan tersangka Botol dan Teguh di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025). Aktivis AMPB Teguh Istiyanto (Kolase Tribun Banyumas Mazka Hauzan Naufal/Kompas.com Muchamad Dafi Yusuf)

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula dari aksi AMPB yang dipimpin Botok dan Teguh pada Jumat (31/10/2025) di depan Kantor DPRD Kabupaten Pati.

Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal sidang paripurna hak angket terhadap Bupati Pati Sudewo.

Namun, sidang memutuskan bahwa Bupati Pati Sudewo tidak dimakzulkan.

“Ketika hasil sidang tidak sesuai dengan tuntutan mereka, kedua pelaku menghasut massa untuk melakukan konvoi dan kemudian memblokir jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB,” jelas Jaka.

Aksi pemblokiran itu sempat menyebabkan kemacetan selama 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat, sebelum akhirnya dibubarkan oleh petugas.

Sejumlah Warga Tuntut Bebaskan

Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (4/11/2025), setelah dua tokoh mereka, Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok, ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat kasus pemblokiran Jalan Pantura selama 15 menit pada Jumat (31/10/2025) malam.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved