Berita Mojokerto

Tekan Kenaikan Harga Beras Jelang Ramadan, Pemkot Mojokerto Gencarkan Operasi Pasar Murah

Kegiatan operasi dilakukan secara bergantian yakni di masing-masing kelurahan selama tiga hari hingga Maret 2024.

surya.co.id/mohammad romadoni
Pelaksanaan operasi pasar murah untuk menekan kenaikan harga beras di masing-masing kelurahan Kota Mojokerto. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Pemkot Mojokerto melalui Diskopukmperindag terus melakukan operasi pasar murah untuk menekan kenaikan harga beras di pasaran.

Operasi pasar murah dilaksanakan secara masif sebagai upaya stabilitas harga pangan menjelang Ramadan.

Pj Wali Kota Mojokerto, Ali Kuncoro mengatakan kegiatan operasi dilakukan secara bergantian yakni di masing-masing kelurahan selama tiga hari hingga Maret 2024.

Dalam operasi pasar tersebut, beras dijual kemasan 5 kg berharga Rp.51 ribu. Pembelian beras juga dibatasi maksimal 10 kg.

“Operasi pasar kita perluas di masing-masing kelurahan, sehingga lebih mudah dijangkau masyarakat. Kalau operasi pasar sebelumnya di pasar-pasar tradisional, seperti Pasar Tanjung Anyar, Pasar Prajuritkulon dan Pasar Ketidur,” kata Ali Kuncoro, Kamis (22/2/2024).

Menurut dia, pihaknya memastikan stabilitas dan stok ketersediaan pangan di tengah kondisi kenaikan harga beras.

Terlebih harga kebutuhan pokok diperkirakan naik saat menjelang Ramadan maupun Idul Fitri.

“Bulan Ramadan idealnya orang semakin sederhana, semakin mengendalikan diri. Mau tidak mau karena kebutuhan masyarakat tinggi, otomatis stok semakin menipis maka harga naik. Jadi saya minta tolong ketika puasa kita sederhana saja, tidak usah kalap mata,” bebernya.

Dikatakan Ali Kuncoro, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan stakeholder terutama Polres Mojokerto Kota untuk antisipasi tindakan penimbunan stok beras.

“Saya juga sudah meminta tolong kepada Pak Kapolresta, agar pengusaha-pengusaha yang berusaha menyimpan barangnya untuk kepentingan mencari untung sesaat di momen Ramadan dan Idul Fitri tolong segera dilakukan sidak. Diberi sanksi pidana, karena sanksi pidananya adalah lima tahun apabila terbukti,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved