Mahasiswi Ubaya Dibunuh

Update Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya: Pelaku Divonis 20 Tahun, Keluarga Rasakan Kejanggalan

Terbaru mengenai kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya, saat ini pelaku telah divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Keluarga mahasiswi Ubaya merasa janggal dengan kesaksian pelaku yang dinilai terlalu berbelit-belit dalam persidangan. 

Ada poin penting dalam putusan itu. Hakim Ketut Kimiarsyah menyebutkan, Roy selama menjalani sidang kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga menyebabkan keluarga korban makin sakit hati.

"Padahal terdakwa terbukti melakukan perbuatan sadis hingga menyebabkan korban meninggal dunia," terang Ketut Kimiarsyah.

Roy sendiri terlihat santai saat menghadapi sidang vonis. Namun demikian, sorot matanya tajam melihat ke arah majelis hakim. Ketika ditanya, dia mengaku siap menjalani hukuman di penjara.

"Saya terima yang mulia," ucapnya.

3. Keluarga temukan kejanggalan

Bambang Sunarjo, ayah dari mendiang Angeline Nathanie, mahasiswi Ubaya yang tewas dibunuh guru les musik, mengaku cukup terima dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Rochmad Bagas Apriyatna (41) alias Roy, sebagai pelaku telah divonis penjara selama 20 tahun.

Akan tetapi, ada hal yang masih menjanggal di hatinya, yakni dia berkeyakinan ada seseorang yang turut serta membantu Roy menghabisi nyawa putrinya.

Baca juga: Motif Guru Les Bunuh Mahasiswi Ubaya Angeline Nathania, Terdakwa Mengaku Sakit Hati

"Logika saja terdakwa kan mengaku setelah jenazah anak saya dibungkus wrapping lalu dimasukkan ke dalam koper kira-kira ukuran 40 inch kan dibuang di Hutan Cangar, Mojokerto. Nah, itu dibantu sama adiknya. Masa iya adiknya gak tahu kalau di dalam koper ada jenazah," ucap Bambang.

Bambang melanjutkan kecurigaan itu sebenarnya telah disinggung hakim di persidangan.

"Waktu sidang diketuai majelis hakim pak Suparno, beliau sampai gregetan. Dia bilang seharusnya penyidik kepolisian tidak bisa mengembangkan," imbuh Bambang.

4. Sempat minta pelaku dihukum berat

Sementara orang tua korban, Bambang Sunarjo dan Ana Mariana mengaku cukup lega.

Orang tua korban mengaku, sebelum berangkat ke Pengadilan Negeri Surabaya sempat tak merasa yakin terdakwa Roy bakal dihukum berat.
Pasalnya, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Suparlan hanya menuntut terdakwa Roy dengan hukuman penjara selama 19 tahun.

"Empat bulan terakhir saya dan istri riwa-riwi Pengadilan Negeri Surabaya. Akhirnya terdakwa dapat vonis cukup berat. Saya mewakili keluarga berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan hukuman seadil-adilnya, meskipun itu menurut kami belum maksimal," ucap Bambang.

Hukuman impas menurut Bambang, ialah hukuman mati. Karena menurutnya nyawa, harus dibalas nyawa.

"Namun apa boleh buat, yang berhak menentukan hukuman adalah hakim. Putusan 20 tahun sudah bisa kami terima," tandas Bambang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved