Mahasiswi Ubaya Dibunuh
4 FAKTA Pembunuhan Mahasiswi Ubaya: Ortu Korban Sempat Kecewa Putusan Hakim, Pelaku Divonis 20 Tahun
Paling baru, kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya telah sampai pada meja pengadilan, yang mana hakim memberikan putusan hukuman untuk pelaku.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Inilah fakta pembunuhan mahasiswi Ubaya oleh guru les yang terjadi pada pertengahan tahun 2023 lalu.
Paling baru, kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya telah sampai pada meja pengadilan, yang mana hakim memberikan putusan hukuman untuk pelaku.
Dalam sidang terbaru yang digelar, Kamis (4/1/2024), hakim memutuskan hukuman 20 tahun penjara untuk Rochmad Bagus Apriyatna (41) alias Roy.
Roy dihukum menggunakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Pembunuh Mahasiswi Ubaya Dituntut 19 Tahun Penjara, Ibu Korban: Sulit Mencari Keadilan di Negeri Ini
Merangkum laporan reporter Surya.co.id di lapangan, berikut fakta lengkapnya.
1. Roy divonis pasa pembunuhan berencana
Pria yang merupakan guru les musik korban itu, dianggap telah melakukan pembunuhan berencana.
Vonis tersebut, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Kimiarsyah di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (4/1/2024).
Dalam sidang putusan, hakim menyatakan Roy telah bersalah. Semua unsur pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP terpenuhi.
Motif terdakwa membunuh, karena ingin menguasai mobil korban.

2. Roy cekik korban di area dekat rumah
Terdakwa Roy melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban.
Perbuatan itu dilakukan di rumah terdakwa, yang berada di area sebuah kafe di kawasan Gunung Anyar, Surabaya. Setelah itu, jenazah korban dibungkus menggunakan wrapping.
Jenazah mahasiswi Ubaya itu, kemudian dimasukkan ke dalam koper berukuran 40 inch.
Selanjutnya, pelaku mengajak adiknya pergi ke hutan kawasan Cangar, Mojokerto, beralasan membuang berkas-berkas pekerjaan yamg ada di dalam koper.
Mahasiswi Ubaya Dibunuh
pembunuh Mahasiswi Ubaya
hukuman pembunuh mahasiswi Ubaya
Ubaya
Rochmad Bagus Apriyatna
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Cerita Lengkap Mahasiswi Ubaya Angeline Dibunuh Guru Les Musik hingga Pelaku Divonis 20 Tahun |
![]() |
---|
Update Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya: Pelaku Divonis 20 Tahun, Keluarga Rasakan Kejanggalan |
![]() |
---|
Terima Putusan Hakim Kasus Mahasiswi Ubaya Dibunuh Guru Les, Ayah Korban: Masih Ada yang 'Janggal' |
![]() |
---|
Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara, Orang Tua Korban: Nyawa Harus Dibalas Nyawa |
![]() |
---|
Pembunuh Mahasiswi Ubaya Dituntut 19 Tahun Penjara, Ibu Korban: Sulit Mencari Keadilan di Negeri Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.