Mahasiswi Ubaya Dibunuh

4 FAKTA Pembunuhan Mahasiswi Ubaya: Ortu Korban Sempat Kecewa Putusan Hakim, Pelaku Divonis 20 Tahun

Paling baru, kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya telah sampai pada meja pengadilan, yang mana hakim memberikan putusan hukuman untuk pelaku.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Keluarga korban sempat kecewa dengan putusan hukuman untuk pembunuh mahasiswi Ubaya. 

SURYA.CO.ID - Inilah fakta pembunuhan mahasiswi Ubaya oleh guru les yang terjadi pada pertengahan tahun 2023 lalu.

Paling baru, kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya telah sampai pada meja pengadilan, yang mana hakim memberikan putusan hukuman untuk pelaku.

Dalam sidang terbaru yang digelar, Kamis (4/1/2024), hakim memutuskan hukuman 20 tahun penjara untuk Rochmad Bagus Apriyatna (41) alias Roy.

Roy dihukum menggunakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Pembunuh Mahasiswi Ubaya Dituntut 19 Tahun Penjara, Ibu Korban: Sulit Mencari Keadilan di Negeri Ini

Merangkum laporan reporter Surya.co.id di lapangan, berikut fakta lengkapnya.

1. Roy divonis pasa pembunuhan berencana

Pria yang merupakan guru les musik korban itu, dianggap telah melakukan pembunuhan berencana.

Vonis tersebut, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Kimiarsyah di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (4/1/2024).

Dalam sidang putusan, hakim menyatakan Roy telah bersalah. Semua unsur pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP terpenuhi.

Motif terdakwa membunuh, karena ingin menguasai mobil korban.

Terdakwa Rochmad Bagas Apriyatna (41) alias Roy pasrah tangannya dipasang borgol usai mendengar sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/1/2024).
Terdakwa Rochmad Bagas Apriyatna (41) alias Roy pasrah tangannya dipasang borgol usai mendengar sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/1/2024). (SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

2. Roy cekik korban di area dekat rumah

Terdakwa Roy melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban.

Perbuatan itu dilakukan di rumah terdakwa, yang berada di area sebuah kafe di kawasan Gunung Anyar, Surabaya. Setelah itu, jenazah korban dibungkus menggunakan wrapping.

Jenazah mahasiswi Ubaya itu, kemudian dimasukkan ke dalam koper berukuran 40 inch.

Selanjutnya, pelaku mengajak adiknya pergi ke hutan kawasan Cangar, Mojokerto, beralasan membuang berkas-berkas pekerjaan yamg ada di dalam koper.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved