Mahasiswi Ubaya Dibunuh

Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara, Orang Tua Korban: Nyawa Harus Dibalas Nyawa

Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania, Rochmad Bagas Apriyatna alias Roy divonis 20 tahun penjara

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Terdakwa Rochmad Bagas Apriyatna (41) alias Roy pasrah tangannya dipasang borgol usai mendengar sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/1/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania, Rochmad Bagas Apriyatna (41) alias Roy divonis 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pria yang merupakan guru les musik korban itu, dianggap telah melakukan pembunuhan berencana.

Vonis tersebut, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Kimiarsyah di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (4/1/2024).

Dalam sidang putusan, hakim menyatakan Roy telah bersalah. Semua unsur pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP terpenuhi.

Motif terdakwa membunuh, karena ingin menguasai mobil korban.

Terdakwa Roy melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban.

Perbuatan itu dilakukan di rumah terdakwa, yang berada di area sebuah kafe di kawasan Gunung Anyar, Surabaya. Setelah itu, jenazah korban dibungkus menggunakan wrapping.

Jenazah mahasiswi Ubaya itu, kemudian dimasukkan ke dalam koper berukuran 40 inch.

Selanjutnya, pelaku mengajak adiknya pergi ke hutan kawasan Cangar, Mojokerto, beralasan membuang berkas-berkas pekerjaan yamg ada di dalam koper.

Padahal, koper itu berisi jenazah Angeline Nathania.

Ada poin penting dalam putusan itu. Hakim Ketut Kimiarsyah menyebutkan, Roy selama menjalani sidang kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga menyebabkan keluarga korban makin sakit hati.

"Padahal terdakwa terbukti melakukan perbuatan sadis hingga menyebabkan korban meninggal dunia," terang Ketut Kimiarsyah.

Roy sendiri terlihat santai saat menghadapi sidang vonis. Namun demikian, sorot matanya tajam melihat ke arah majelis hakim. Ketika ditanya, dia mengaku siap menjalani hukuman di penjara.

"Saya terima yang mulia," ucapnya.

Sementara orang tua korban, Bambang Sunarjo dan Ana Mariana mengaku cukup lega.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved