Mahasiswi Ubaya Dibunuh

Motif Guru Les Bunuh Mahasiswi Ubaya Angeline Nathania, Terdakwa Mengaku Sakit Hati

Motif pembunuhan terhadap mahasiswi Ubaya, Angeline Nathanie dibacakan dalam sidang oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Ana Mariana membawa foto anaknya, Angeline Nathanie, putrinya yang merupakan mahasiswi Ubaya korban pembunuhan guru les musik. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy (41) didakwa melakukan pembunuhan terhadap Angeline Nathanie (21), yang merupakan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya).

Rochmad mengaku dendam, karena korban menghina dan memiliki utang senilai Rp 15 juta. Terdakwa membunuh korban ketika mengunjungi kosnya.

Dakwaan tersebut dibacakan Suparlan Hadiyanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Berkas tersebut dibacakan di ruang Cakra, sidang diketuai majelis hakim I Ketut Kimiarsa, Kamis (26/10/2023).

Terdakwa mendengarkan dakwaan dari Lapas Medaeng, Sidoarjo, melalui via zoom. Pihak terdakwa yang hadir di lokasi sidang adalah tiga pengacaranya.

Tidak banyak informasi mengapa sidang tersebut digelar secara daring.

Orang tua korban terlihat hadir di persidangan. Ibu korban tampak menenteng foto Angelina Nathanie yang terbingkai di pigura. Selama sidang berlangsung ibu korban terlihat sering menangis.

"Menurut pengakuan terdakwa, pembunuhan ini bermula saat korban (Angeline Nathanie) meminjam uang Rp 15 juta yang dipergunakan untuk keperluan kuliah, tetapi tidak pernah dikembalikan. Sehingga terdakwa meminta jaminan berupa STNK mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu metalik nomor polisi L 1893 FY milik korban. Terdakwa kemudian berupaya menagih uangnya. Tetapi, belum dikembalikan sehingga timbul niat terdakwa untuk menggadaikan mobil. Ditambah lagi terdakwa mengaku sakit hati dengan ucapan korban," kata Suparlan.

Suparlan mengatakan, terdakwa mengenal korban sejak tahun 2017. Terdakwa mengenal korban karena pernah menjadi guru musik di sekolah SMA korban. Hubungan mereka berlanjut ke arah asmara. Mereka pacaran meski status terdakwa sudah menikah.

Tidak dijelaskan mulai kapan hubungan asmara antara terdakwa dan korban terjalin. Terdakwa mengaku korban memiliki utang Rp 15 juta. Terdakwa lalu menguasai STNK mobil korban karena ingin utang tersebut segera dibayar.

Pada 3 Mei 2023 sekitar jam 06.00 WIB, korban mengendarai mobil dari rumah menemui terdakwa di tempat fotokopi di sekitar Universitas Pembangunan Nasional (UPN).

Selanjutnya, korban dan terdakwa menuju ke kampus Ubaya. Korban turun dari mobil, terdakwa kemudian pergi dari Ubaya menggunakan mobil korban.

Pukul 09.30, terdakwa menjemput korban di kampus. Lalu mereka menuju kafe di kawasan Medok Asri. Kebetulan di lantai II kafe tersebut ada semacam kamar-kamar mirip seperti kos-kosan. Sehari-hari kamar itu dihuni keluarga terdakwa.

Hari itu, istri dan anak terdakwa pergi. Sebenarnya korban siang itu ada rencana pergi ke Mal Cito. Namun, terdakwa terlebih dahulu mengajak agar korban istirahat di dalam kamar.

Pada pukul 14.00 WIB, korban terbangun dan merasa kesal kepada terdakwa karena tidak membangunkan. Mereka bertengkar, lalu terdakwa mengatakan capek mengikuti kemauan korban. Saat itu lah korban menghujat terdakwa.

"Terdakwa mendorong tubuh korban sehingga terjatuh di kasur. Kemudian terdakwa menindih kedua lengan tangan korban menggunakan lututnya. Terdakwa lalu mencekik dan menjerat leher korban dengan tali celana. Mulut korban pun disumpal dengan kaos kaki dan wajah korban ditutupi bantal," terang Suparlan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved