Mahasiswi Ubaya Dibunuh
Update Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya: Pelaku Divonis 20 Tahun, Keluarga Rasakan Kejanggalan
Terbaru mengenai kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya, saat ini pelaku telah divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Inilah update terkini kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya yang dilakukan oleh seorang guru les.
Terbaru mengenai kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya, Angeline Nathanie, saat ini pelaku telah divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, dari putusan itu, keluarga korban merasakan adanya kejanggalan.
Baca juga: 4 FAKTA Pembunuhan Mahasiswi Ubaya: Ortu Korban Sempat Kecewa Putusan Hakim, Pelaku Divonis 20 Tahun
Berikut ini rangkuman update kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya.
1. Pelaku divonis 20 tahun penjara
Rochmad Bagus Apriyatna (41) alias Roy dianggap telah melakukan pembunuhan berencana.
Vonis tersebut, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Kimiarsyah di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (4/1/2024).
Dalam sidang putusan, hakim menyatakan Roy telah bersalah. Semua unsur pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP terpenuhi.
Motif terdakwa membunuh, karena ingin menguasai mobil korban.

Terdakwa Roy melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban.
Perbuatan itu dilakukan di rumah terdakwa, yang berada di area sebuah kafe di kawasan Gunung Anyar, Surabaya. Setelah itu, jenazah korban dibungkus menggunakan wrapping.
Jenazah mahasiswi Ubaya itu, kemudian dimasukkan ke dalam koper berukuran 40 inch.
Selanjutnya, pelaku mengajak adiknya pergi ke hutan kawasan Cangar, Mojokerto, beralasan membuang berkas-berkas pekerjaan yamg ada di dalam koper.
Padahal, koper itu berisi jenazah Angeline Nathania.
Baca juga: Terima Putusan Hakim Kasus Mahasiswi Ubaya Dibunuh Guru Les, Ayah Korban: Masih Ada yang Janggal
2. Roy dihukum berat karena berbelit-belit
Ada poin penting dalam putusan itu. Hakim Ketut Kimiarsyah menyebutkan, Roy selama menjalani sidang kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga menyebabkan keluarga korban makin sakit hati.
"Padahal terdakwa terbukti melakukan perbuatan sadis hingga menyebabkan korban meninggal dunia," terang Ketut Kimiarsyah.
Roy sendiri terlihat santai saat menghadapi sidang vonis. Namun demikian, sorot matanya tajam melihat ke arah majelis hakim. Ketika ditanya, dia mengaku siap menjalani hukuman di penjara.
"Saya terima yang mulia," ucapnya.
3. Keluarga temukan kejanggalan
Bambang Sunarjo, ayah dari mendiang Angeline Nathanie, mahasiswi Ubaya yang tewas dibunuh guru les musik, mengaku cukup terima dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Rochmad Bagas Apriyatna (41) alias Roy, sebagai pelaku telah divonis penjara selama 20 tahun.
Akan tetapi, ada hal yang masih menjanggal di hatinya, yakni dia berkeyakinan ada seseorang yang turut serta membantu Roy menghabisi nyawa putrinya.
Baca juga: Motif Guru Les Bunuh Mahasiswi Ubaya Angeline Nathania, Terdakwa Mengaku Sakit Hati
"Logika saja terdakwa kan mengaku setelah jenazah anak saya dibungkus wrapping lalu dimasukkan ke dalam koper kira-kira ukuran 40 inch kan dibuang di Hutan Cangar, Mojokerto. Nah, itu dibantu sama adiknya. Masa iya adiknya gak tahu kalau di dalam koper ada jenazah," ucap Bambang.
Bambang melanjutkan kecurigaan itu sebenarnya telah disinggung hakim di persidangan.
"Waktu sidang diketuai majelis hakim pak Suparno, beliau sampai gregetan. Dia bilang seharusnya penyidik kepolisian tidak bisa mengembangkan," imbuh Bambang.
4. Sempat minta pelaku dihukum berat
Sementara orang tua korban, Bambang Sunarjo dan Ana Mariana mengaku cukup lega.
Orang tua korban mengaku, sebelum berangkat ke Pengadilan Negeri Surabaya sempat tak merasa yakin terdakwa Roy bakal dihukum berat.
Pasalnya, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Suparlan hanya menuntut terdakwa Roy dengan hukuman penjara selama 19 tahun.
"Empat bulan terakhir saya dan istri riwa-riwi Pengadilan Negeri Surabaya. Akhirnya terdakwa dapat vonis cukup berat. Saya mewakili keluarga berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan hukuman seadil-adilnya, meskipun itu menurut kami belum maksimal," ucap Bambang.
Hukuman impas menurut Bambang, ialah hukuman mati. Karena menurutnya nyawa, harus dibalas nyawa.
"Namun apa boleh buat, yang berhak menentukan hukuman adalah hakim. Putusan 20 tahun sudah bisa kami terima," tandas Bambang.
Mahasiswi Ubaya Dibunuh
Pengadilan Negeri Surabaya
hukuman pembunuh mahasiswi Ubaya
Rochmad Bagus Apriyatna
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Cerita Lengkap Mahasiswi Ubaya Angeline Dibunuh Guru Les Musik hingga Pelaku Divonis 20 Tahun |
![]() |
---|
Terima Putusan Hakim Kasus Mahasiswi Ubaya Dibunuh Guru Les, Ayah Korban: Masih Ada yang 'Janggal' |
![]() |
---|
4 FAKTA Pembunuhan Mahasiswi Ubaya: Ortu Korban Sempat Kecewa Putusan Hakim, Pelaku Divonis 20 Tahun |
![]() |
---|
Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara, Orang Tua Korban: Nyawa Harus Dibalas Nyawa |
![]() |
---|
Pembunuh Mahasiswi Ubaya Dituntut 19 Tahun Penjara, Ibu Korban: Sulit Mencari Keadilan di Negeri Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.