Mahasiswi Ubaya Dibunuh

Pembunuh Mahasiswi Ubaya Dituntut 19 Tahun Penjara, Ibu Korban: Sulit Mencari Keadilan di Negeri Ini

Pelaku pembunuhan terhadap Angeline Nathania, Rochmad Bagas Apriyatna alias Roy dituntut jaksa penuntut umum menjalani hukuman penjara selama 19 tahun

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Rochmad Bagus Apriyatna sebelum menghadapi sidang tuntutan sempat menoleh ke arah keluarga Angeline Nathania, Senin (11/12/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sidang kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya), Angeline Nathania berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/12/2023).

Ibu korban, Ana Mariana berkali-kali berdecak.

Sesekali dia mengatakan kalau sangat sulit mencari keadilan di negeri ini.

Dia mengaku sangat kecewa, lantaran pelaku pembunuh anaknya, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy dituntut jaksa penuntut umum menjalani hukuman penjara selama 19 tahun.

Tuntutan tersebut dianggap terlalu ringan.

"Gak masuk blass," ucapnya.

Menurut ibu tiga anak ini, seharusnya Roy dijerat dengan hukuman seumur hidup.

"Itu yang lebih pas," imbuhnya.

Mengingat pembunuhan Angeline Nathania memang cukup mengerikan.

Mahasisw Ubaya dari Fakultas Hukum itu, dibunuh Roy, lalu jasadnya dimasukkan ke dalam koper.

Sudah begitu, jasad korban dibuang di hutan wilayah Pacet, Mojokerto.

Kronologi versi terdakwa Roy, meski sudah berkeluarga namun telah menjalin asmara dengan Angeline Nathania.

Selama pacaran, disebut Angeline pernah meminjam uang Rp 15 juta untuk biaya kuliah.

Namun, uang pinjaman tersebut tidak segera dibayar, malahan ketika ditagih korban mengolok-olok keluarga dan kepercayaan yang dianut Roy.

Atas dasar itulah Roy membunuh. Namun demikian, penjelasan Roy tidak bisa dibuktikan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved