Mahasiswi Ubaya Dibunuh
Update Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya: Pelaku Divonis 20 Tahun, Keluarga Rasakan Kejanggalan
Terbaru mengenai kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya, saat ini pelaku telah divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Inilah update terkini kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya yang dilakukan oleh seorang guru les.
Terbaru mengenai kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya, Angeline Nathanie, saat ini pelaku telah divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, dari putusan itu, keluarga korban merasakan adanya kejanggalan.
Baca juga: 4 FAKTA Pembunuhan Mahasiswi Ubaya: Ortu Korban Sempat Kecewa Putusan Hakim, Pelaku Divonis 20 Tahun
Berikut ini rangkuman update kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya.
1. Pelaku divonis 20 tahun penjara
Rochmad Bagus Apriyatna (41) alias Roy dianggap telah melakukan pembunuhan berencana.
Vonis tersebut, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Kimiarsyah di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (4/1/2024).
Dalam sidang putusan, hakim menyatakan Roy telah bersalah. Semua unsur pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP terpenuhi.
Motif terdakwa membunuh, karena ingin menguasai mobil korban.

Terdakwa Roy melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban.
Perbuatan itu dilakukan di rumah terdakwa, yang berada di area sebuah kafe di kawasan Gunung Anyar, Surabaya. Setelah itu, jenazah korban dibungkus menggunakan wrapping.
Jenazah mahasiswi Ubaya itu, kemudian dimasukkan ke dalam koper berukuran 40 inch.
Selanjutnya, pelaku mengajak adiknya pergi ke hutan kawasan Cangar, Mojokerto, beralasan membuang berkas-berkas pekerjaan yamg ada di dalam koper.
Padahal, koper itu berisi jenazah Angeline Nathania.
Baca juga: Terima Putusan Hakim Kasus Mahasiswi Ubaya Dibunuh Guru Les, Ayah Korban: Masih Ada yang Janggal
2. Roy dihukum berat karena berbelit-belit
Mahasiswi Ubaya Dibunuh
Pengadilan Negeri Surabaya
hukuman pembunuh mahasiswi Ubaya
Rochmad Bagus Apriyatna
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Cerita Lengkap Mahasiswi Ubaya Angeline Dibunuh Guru Les Musik hingga Pelaku Divonis 20 Tahun |
![]() |
---|
Terima Putusan Hakim Kasus Mahasiswi Ubaya Dibunuh Guru Les, Ayah Korban: Masih Ada yang 'Janggal' |
![]() |
---|
4 FAKTA Pembunuhan Mahasiswi Ubaya: Ortu Korban Sempat Kecewa Putusan Hakim, Pelaku Divonis 20 Tahun |
![]() |
---|
Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara, Orang Tua Korban: Nyawa Harus Dibalas Nyawa |
![]() |
---|
Pembunuh Mahasiswi Ubaya Dituntut 19 Tahun Penjara, Ibu Korban: Sulit Mencari Keadilan di Negeri Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.