Mahasiswi Ubaya Dibunuh
Terima Putusan Hakim Kasus Mahasiswi Ubaya Dibunuh Guru Les, Ayah Korban: Masih Ada yang 'Janggal'
Bambang Sunarjo, ayah dari mendiang Angeline Nathanie, mahasiswi Ubaya yang tewas dibunuh mengaku cukup terima dengan putusan hakim
Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Bambang Sunarjo, ayah dari mendiang Angeline Nathanie, mahasiswi Ubaya yang tewas dibunuh guru les musik, mengaku cukup terima dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Rochmad Bagas Apriyatna (41) alias Roy, sebagai pelaku telah divonis penjara selama 20 tahun.
Akan tetapi, ada hal yang masih menjanggal di hatinya, yakni dia berkeyakinan ada seseorang yang turut serta membantu Roy menghabisi nyawa putrinya.
"Logika saja terdakwa kan mengaku setelah jenazah anak saya dibungkus wrapping lalu dimasukkan ke dalam koper kira-kira ukuran 40 inch kan dibuang di Hutan Cangar, Mojokerto. Nah, itu dibantu sama adiknya. Masa iya adiknya gak tahu kalau di dalam koper ada jenazah," ucap Bambang.
Bambang melanjutkan kecurigaan itu sebenarnya telah disinggung hakim di persidangan.
"Waktu sidang diketuai majelis hakim pak Suparno, beliau sampai gregetan. Dia bilang seharusnya penyidik kepolisian tidak bisa mengembangkan," imbuh Bambang.
Bambang melanjutkan kembali poin penting itu sebenarnya telah dikritisi saat kasus masih bergulir di kepolisian.
Ia mendesak agar penyidik sudah berusaha lebih jeli. Kendati begitu, hasilnya nihil.
"Seingat saya lebih dua kali adik Roy itu diintrogasi. Saya juga sudah minta tolong-tolong agar penyidik lebih jeli, tapi jawaban penyidik adik Roy tidak mengetahui kalau di dalam koper berisi jenazah," jelasnya.
Perlu diketahui, setiap terdakwa Roy menghadapi sidang Bambang selalu hadir di lokasi.
Dirinya setiap sidang mengaku cukup emosi, terutama saat Roy saat memberikan keterangan.
Kalimat yang diucapkan Roy dinilai kerap berbelit-belit.
"Awalnya mengaku bunuh di mobil, namun pada akhirnya mengaku melakukan di sebuah rumah," ucapnya.
Sekarang harapan Bambang ada di lapas yang menahan Roy.
Ia ingin Roy menjalani hukuman maksimal.
Meskipun tidak menutup kemungkinan, Roy bisa mendapatkan remisi mengingat hal tersebut hak setiap terpidana.
Cerita Lengkap Mahasiswi Ubaya Angeline Dibunuh Guru Les Musik hingga Pelaku Divonis 20 Tahun |
![]() |
---|
Update Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya: Pelaku Divonis 20 Tahun, Keluarga Rasakan Kejanggalan |
![]() |
---|
4 FAKTA Pembunuhan Mahasiswi Ubaya: Ortu Korban Sempat Kecewa Putusan Hakim, Pelaku Divonis 20 Tahun |
![]() |
---|
Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara, Orang Tua Korban: Nyawa Harus Dibalas Nyawa |
![]() |
---|
Pembunuh Mahasiswi Ubaya Dituntut 19 Tahun Penjara, Ibu Korban: Sulit Mencari Keadilan di Negeri Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.