Berita Bojonegoro

Motor Berknalpot Brong Tak Langsung Ditilang Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Bojonegoro

Pengendara sepeda motor berknalpot brong yang berkeliaran di jalan raya saat malam Tahun Baru 2024 di Kabupaten Bojonegoro, tak akan ditilang.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
Istimewa/Humas Polres Bojonegoro
Satlantas Polres Bojonegoro saat merazia sepeda motor berknalpot brong di kawasan Jalan MH Thamrin beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Pengendara sepeda motor berknalpot brong yang mungkin akan berkeliaran di jalan raya saat malam perayaan Tahun Baru 2024 di Kabupaten Bojonegoro, tak langsung ditilang.

Hal itu diutarakan Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Anjar Rahmad Putra. Kebijakan meniadakan tilang langsung saat malam Tahun Baru 2024 itu, sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Kami (Satlantas Polres Bojonegoro, red) mengedepankan tindakan preventif dan humanis saat malam Tahun Baru 2024," ujar AKP Anjar Rahmad Putra kepada SURYA.CO.ID pada Minggu (24/12/2023) malam.

Artinya, lanjut AKP Andjar, pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang mungkin terjadi di Kabupaten Bojonegoro saat malam tahun baru akan disikapi dengan imbauan dan teguran.

"Jika sudah mendapat imbauan dan teguran namun si pelanggar lalu lintas tetap melanggar, tindakan tegas seperti tilang baru akan dilakukan," jelasnya.

Tindakan tegas juga akan diberikan kepada para pelanggar lalu lintas, yang aktivitasnya di jalan raya berpotensi tinggi membahayakan pengguna jalan lain atau menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Kendaraan yang berpotensi tinggi membahayakan pengguna jalan lain atau menimbulkan kecelakaan lalu lintas, akan kami amankan," pungkas polisi yang pernah berdinas di Polresta Sidoarjo ini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved