Berita Viral

IMBAS Bripka Edi Purwanto Ancam Pengendara di Palembang, Tunjangannya Kini Hilang, Segini Nilainya

Inilah imbas yang harus diterima Bripka Edi Purwanto, oknum polisi yang mengemudikan mobil Alphard dan mengancam pengendara lain dengan senjata tajam.

kolase istimewa
kolase foto Bripka Edi Purwanto. Setelah Ancam Pengendara di Palembang, Tunjangannya Kini Hilang. 

SURYA.co.id - Inilah imbas yang harus diterima Bripka Edi Purwanto, oknum polisi yang mengemudikan mobil Alphard dan mengancam pengendara lain dengan senjata tajam.

Bripka Edi kini kehilangan tunjangannya sebagai anggota polisi.

Dalam kasus ini, Bripka Edi Purwanto tengah diperiksa atas tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, Bripka Edi dijerat dengan Pasal 335 tentang pengancaman, dengan hukuman penjara di bawah 5 tahun.

Baca juga: Sumber Uang Bripka Edi Purwanto Polisi Pengancam Pengendara Pakai Alphard, IPW: Harus Diselidiki

Bripka Edi pun dibebastugaskan untuk menjalani proses hukum dan etik.

Itu artinya Edi sudah tidak berhak lagi mendapat mendapat tunjangan kinerja.

Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 7 Tahun 2020.

Dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b, dijelaskan tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Polri yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan dari jabatan dinasnya.

Lantas, berapa nilai tunjangan yang kini tak diterima oleh Bripka Edi?

Besaran tunjangan kinerja yang dapat diterima anggota Polri masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018.

Tunjangan ini diberikan berdasarkan kelas jabatan yang diemban.

Secara khusus untuk anggota polisi berpangkat Bripka seperti Edi Purwanto biasanya berada di level kelas jabatan 6, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 2.702.000.

Selain tunjangan kinerja, setiap anggota berhak berbagai jenis tunjangan melekat lainnya di luar gaji pokok. Tunjangan yang bisa diterima seperti tunjangan isteri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras/ lauk pauk.

Baca juga: Nasib Bripka Edi Purwanto Polisi Bermobil Alphard Bodong yang Ancam Pengendara, Kekayaannya Disorot

Untuk besaran tunjangan istri yang diterima anggota Polri mencapai 10 persen dari gaji pokoknya di Kepolisian.

Kemudian ia juga mendapat tambahan 2 % gaji pokok dalam bentuk tunjangan anak.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved