Berita Viral

IMBAS Bripka Edi Purwanto Ancam Pengendara di Palembang, Tunjangannya Kini Hilang, Segini Nilainya

Inilah imbas yang harus diterima Bripka Edi Purwanto, oknum polisi yang mengemudikan mobil Alphard dan mengancam pengendara lain dengan senjata tajam.

kolase istimewa
kolase foto Bripka Edi Purwanto. Setelah Ancam Pengendara di Palembang, Tunjangannya Kini Hilang. 

Diketahui, Bripka Edi Purwanto merupakan polisi anggota Polres Banyuasin, Sumatera Selatan yang mengemudikan mobil Alphard dan mengancam Dodi Tisna Amijaya (34), pengendara lain, dengan senjata tajam. 

Insiden pengancaman itu berawal saat Dody mengemudikan mobil, kemudian bersenggolan dengan pengemudi Toyota Fortuner yang ternyata anak perempuan Bripka Edi Purwanto

Anak Bripka Edi Purwanto kemudian menelepon sang ayah.

Bripka Edi Purwanto lalu datang dengan mengendarai Toyota Alphard.

Ia kemudianmenantang Dodi dan memegang lehernya sambil membawa sebuah senjata tajam dibalik punggungnya.

"Dia ngancam pakai pisau Bayonet. Awalnya saya tidak sadar ternyata dia sudah memegang itu dibelakang punggungnya. Sambil nada mengancam dia juga mencengkram leher saya, teman saya di dalam mobil merekam kejadian yang dia megang Bayonet itu, " ujar Dodi dikutip dari Tribun Palembang.

"Katanya dia banyak kenal dengan polisi suami anaknya juga polisi, " lanjut Dodi.

Dodi yang merasa terancam dengan cepat masuk ke dalam mobil, namun saat dia berusaha lari ternyata ada terlapor dan dua orang temannya yang mengendarai sepeda motor memukul mobilnya.

"Ada yang ngejar saya, teman dia. Sambil mukul-mukul mobil. Mereka baru berhenti mengejar waktu saya sudah dekat ke simpang Macan Lindungan, " katanya.

Dodi yang sudah melaporkan peristiwa itu ke polisi berharap ini akan menjadi pelajaran bagi terlapor agar jangan semena-mena dan seenaknya di jalan.

"Cuma mau ngasih pelajaran saja ke terlapor, " tandasnya.

Setelah laporan itu, Penyidik Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang akhirnya menetapkan Bripka Edi Purwanto sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik mengantongi alat bukti dan memeriksa maraton terhadap Bripka Edi Purwanto.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami tingkatkan kasus ini dari penyidikan ke penyidikan. Bripka EP sudah ditetapkan tersangka,” kata  Haryo.

Dengan penetapan ini, Bripka Edi pun ditahan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved