Berita Bojonegoro

Kepsek SMP Negeri di Bojonegoro Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS, Negara Rugi Rp 350 Juta

Kejaksaan Negeri Bojonegoro menetapkan Kepala Sekolah SMPN 6 Bojonegoro Sarwo Edi sebagai tersangka korupsi Dana BOS periode 2020-2021,

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusab Alfa Ziqin
Sarwo Edi (berompi merah) saat akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 6 Bojonegoro Sarwo Edi sebagai tersangka korupsi Dana BOS periode 2020-2021, Kamis (14/12/2023) sore.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, ditetapkannya Sarwo Edi sebagai tersangka, setelah pihaknya mengembangkan kasus serupa yang pada 2022 dan telah menjerat Bendahara dan Operator Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro.

“Sarwo Edi ini kepala sekolah (SMPN 6 Bojonegoro, red). Jadi dia bisa terlibat (korupsi dana BOS, red)," tutur Aditia Sulaeman kepada awak media, Kamis (14/12/2023).

Seperti apa keterlibatan Sarwo Edi dalam korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro, Aditia belum membeberkan detail. Namun, pihaknya sudah cukup punya bukti untuk menjadikan Sarwo Edi tersangka dalam kasus rasuah ini.

"Total, tersangka (Sarwo Edi, red) merugikan negara Rp 350 juta dalam korupsi dana BOS ini,” pungkas mantan Kasi Intelijen, Kejari Sukabumi, Jawa Barat tersebut.

Untuk diketahui, Kejari Bojonegoro mengusut korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro 2020-2021, mulai 2022 lalu. Dua tersangka awal yakni Edi Santoso dan Reny Agustina, keduanya Bendahara dan Operator Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro

Terkini, Edi Santoso dan Reny Agustina sudah menjadi narapidana. Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Edi Santoso dengan hukuman penjara 22 bulan, bayar denda Rp 50 juta subsider penjara 3 bulan.

Sementara, Reny Agustina divonis penjara 18 bulan dan bayar denda Rp 13,3 juta subsider penjara 3 bulan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved