Dampak Dana TKD Dipangkas, Ribuan PPPK Mojokerto Tidak Naik Gaji, TPP ASN Dikurangi Rp 44 Miliar

pemda telah mengusulkan sebanyak 2.975 PPPK paruh waktu menyusul kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan honorer

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/Mohammad Romadoni (Romadoni)
PENYESUAIAN APBD - Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo menanggapi dampak pemangkasan dana transfer pusat ke daerah terhadap kinerja ASN. 


SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) menjadi ujian bagi dedikasi para ASN kepada masyarakat.

Karena berkurangnya dana TKD itu juga berdampak pada remunerasi yang diterima para PPPK (Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dan ASN di lingkup Pemkab Mojokerto.

Direncanakan, dana TKD ke Mojokerto pada tahun anggaran 2026 yang berkurang sekitar Rp 281.124.848.000 (Rp 281 miliar). Tentu hal ini membuat para pegawai pemda waswas kalau mempengaruhi gaji mereka.

Informasinya, PPPK paruh waktu mendapat besaran gaji tetap seperti saat masih menjadi pegawai honorer di masing-masing unit kerja atau OPD (Organisasi perangkat daerah).

Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo mengatakan, pengusulan pegawai honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu masih terus berproses.

Dan gaji PPPK sepenuhnya ditanggung APBD murni dari Pemkab Mojokerto tahun anggaran 2026. "Sekarang masih berproses, untuk gaji PPPK paruh waktu kemungkinannya seperti awal mereka bekerja di masing-masing OPD," kata Amat, Selasa (28/10/2025).
 
Amat menjelaskan, pemda telah mengusulkan sebanyak 2.975 PPPK paruh waktu menyusul kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan honorer di pemerintah daerah.

Komposisi jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Mojokerto meliputi, pendidikan atau guru 591 orang, kesehatan 487 orang dan tenaga teknis sebanyak 1.094 orang.

"Jumlah pengusulan (PPPK paruh waktu) sebanyak 2.975, dan persentase Pertek sudah 99 persen atau mencapai 2952. Kemudian, proses BKN 19 dan BTS 4," bebernya.

Amat menyebut, mekanisme gaji PPPK paruh waktu melalui OPD masing-masing dari alokasi APBD Pemkab Mojokerto. Ada pun besaran gaji PPPK paruh waktu tidak sama sesuai unit kerjanya berdasarkan SK Bupati Mojokerto. Muhammad Albarraa. 

"Besaran gaji PPPK paruh waktu tidak bisa dinaikkan dari APBD tersebut, mekanismenya bisa naik dari unit kerja atau OPD yang bersangkutan. Selebihnya menunggu kebijakan dari pemerintah pusat," ungkapnya.

Sedangkan gaji PPPK (full time) di Pemkab Mojokerto kemungkinan masih aman sesuai standar dari pemerintah pusat di kisaran sekitar Rp 3-4 juta (gaji pokok), tetapi juga tidak ada kenaikan.

Namun potensi pengurangan akibat dana TKD 2026 adalah besaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) yang bakal dipangkas sekitar Rp 44 miliar.

Potensi pemangkasan gaji ASN yang bakal dipangkas secara interval, sebelumnya 14 kali termasuk gaji ke-13 dan THR, menjadi hanya 12 kali.

Kebijakan pemangkasan ini menunggu pengesahan APBD tahun anggaran 2026 yang kini masih digodok  eksekutif dan legislatif di DPRD Mojokerto.

"Kalau ASN PPPK kemungkinan masih aman sesuai standar pusat. Untuk TPP semoga tidak ada pemangkasan, karena dalam pembahasan kemarin kita usulkan kegiatan yang seremonial (OPD) dikurangi sehingga tidak berimbas pada TPP pegawai," ucap Amat.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved