Bersamaan Pelantikan 4.101 PPPK Paruh Waktu, Hujan Tandai Berakhirnya Era Pegawai Non-ASN di Jombang

Warsubi menegaskan, setelah pengangkatan ini tidak ada lagi rekrutmen pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Jombang.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/anggit puji widodo
AKHIRI HONORER - Bupati Jombang menyerahkan SK pengangkatan PPPK paruh waktu di lapangan Pemkab Jombang, Selasa (28/10/2025). Setelah ini, tidak ada lagi rekrutmen pegawai non-ASN di lingkungan pemda. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Sebanyak 4.101 pegawai di lingkungan Pemkab Jombang resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Lapangan Pemkab Jombang, Selasa (28/10/2025) sore.

Meskipun hujan turun di lapangan pemkab, seremonial ini tetap berlangsung diikuti ribuan PPPK paruh waktu.

Kegiatan ini berlangsung di bawah koordinasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, dan dihadiri Bupati Jombang, H Warsubi, Wakil Bupati Salmanudin Yazid, Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, serta pejabat dari BKN Regional II Surabaya.

Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai yang resmi diangkat. Ia menekankan bahwa status ASN, termasuk PPPK, bukan sekadar kedudukan administratif, tetapi amanah untuk mengabdi sepenuh hati kepada bangsa dan negara.

“ASN bukan jabatan yang harus dibanggakan, melainkan tanggung jawab moral untuk mengabdi dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,” ucap Bupati Warsubi.

Bupati menjelaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024. 

Regulasi tersebut memprioritaskan pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN, termasuk mereka yang sebelumnya mengikuti seleksi ASN namun belum lolos.

Menurut data dari BKPSDM Jombang, ada 1.907 pegawai non-ASN prioritas. Namun Pemkab Jombang memutuskan untuk memberikan kesempatan lebih luas dengan mengangkat seluruh pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan.

“Kami tidak hanya fokus pada pegawai prioritas, tetapi juga seluruh pegawai non-ASN yang memenuhi syarat administratif dan kinerja,” terang Warsubi.

Pada kesempatan tersebut, Bupati bersama jajaran pejabat pemkab juga menandatangani pakta integritas sebagai wujud komitmen untuk menegakkan aturan pengelolaan SDM pemerintah. Penandatanganan ini menandai berakhirnya pengangkatan pegawai di luar mekanisme resmi ASN.

Warsubi menegaskan, setelah pengangkatan ini tidak ada lagi rekrutmen pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Jombang.

“Ke depan, seluruh tenaga kerja di pemerintahan hanya terdiri dari dua kategori, yaitu PNS dan PPPK. Tidak boleh ada lagi perekrutan di luar mekanisme resmi,” tegasnya.

Bupati Warsubi mengingatkan seluruh ASN untuk menanamkan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

“Bangun suasana kerja yang harmonis, bekerja dengan integritas tinggi, dan jadilah abdi negara yang mampu menjaga kehormatan profesi,” pungkas Warsubi. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved