Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh

Usai Oknum Paspampres Praka Riswandi Lolos Hukuman Mati, Ibu Imam Masykur Berharap Terakhir ke Sini

Setelah Praka Riswandi CS divonis penjara seumur hidup, ibunda Imam Masykur masih berharap sang pembunuh bisa dihukum mati.

Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Oknum Paspampres dan 2 rekan, terdakwa pembunuh Imam Masykur lolos dari hukuman mati. Begini respons ibu korban. 

Berdasarkan Nomor Register Pokok (NRP), Praka Riswandi dilantik pada Juli 2013 lalu sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD) usai menjalani pendidikan tamtama. 

Kemudian ia mendapat kepercayaan menjadi anggota Polisi Militer (POM) dan menjalani pendidikan.

Terakhir, Praka Riswandi menjadi anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Status sebagai anggota Paspampres inilah yang menjadi sorotan luas setelah terungkap dia menjadi tersangka penganiayaan berujung tewasnya Imam Masykur

Terkait hal ini. Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengungkapkan tugas sehari-hari Praka Riswandi. 

Praka Riswandi Manik atau Praka RM , kata Rafael, tidak bertugas melakukan pengawalan melekat kepada Presiden maupun Wakil Presiden.

Praka RM, merupakan anggota Paspampres dari Polisi Militer yang sehari-harinya berurusan dengan motor Patroli Pengawalan (Patwal).

"Dia tidak melekat, dia dari Pom (polisi militer) urusan motor patwal," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (28/8/2023).

Sementara itu, dalam dakwaan oditur terungkap, sebelum menculik dan menghabisi Imam Masykur, Praka Riswandi sempat mengawal RI 3 di Solo Jawa Tengah.

Berdasarkan data yang dihimpun surya.co.id, sosok RI 3 itu adalah ibu negara Iriana Jokowi.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hak Hidup Jadi Pertimbangan Hakim Tak Vonis Mati Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved