Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh

Akhirnya Oknum Paspampres Penculik dan Penganiaya Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati, Ini Faktanya

Praka Riswandi Manik, oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dituntut hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Imam Masykur.

Editor: Musahadah
tribunnews
Tiga oknum TNI terdakwa penculik dan pembunuh Imam Masykur dituntut hukuman mati. 

SURYA.CO.ID - Praka Riswandi Manik, oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dituntut hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur

Tak hanya itu, Praka Riswandi Manik juga dituntut pemecatan dari dinas militer. 

Selain Praka Riswandi, dua oknum prajurit TNI lain, Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dituntut hal serupa. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023), oditur militer meyakini tiga oknum TNI ini perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur-unsut pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.

Oditur militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, SH, mengungkapkan, ketiganya juga dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penculikan secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.

Baca juga: RINTIHAN Imam Masykur Sebelum Dihabisi 3 Oknum Paspampres, Memohon Agar Dikirim Uang: Cepat Mak

Dalam berkas tuntutan tersebut, Upen juga membacakan keterangan saksi-saksi baik yang dibantah maupun yang tidak dibantah oleh ketiga terdakwa.

Selain itu, Upen juga membacakan barang bukti dalam perkara tersebut.

Upen juga membacakan sejumlah adegan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa yang terkonfirmasi dengan fakta-fakta persidangan mulai dari perencanaan, penculikan, penganiayaan, kematian, hingga penghilangan jejak.

"Kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap para diri terdakwa dengan hukuman berupa," kata Upen.

"Terdakwa I pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat. Terdakwa II pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat. Terdakwa III pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat," sambung dia.

Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Praka RM tampak tertunduk setelah mendengarkan tuntutan tersebut.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.

Berikut fakta-fakta persidangan sebelumnya: 

Sempat Kawal Ibu Negara

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved