Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh

BIODATA Oknum Paspampres Praka Riswandi yang Dituntut Hukuman Mati dan 2 Rekan, Ada yang Viral Joged

Inilah profil dan biodata oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka Riswandi Manik dan dua rekannya

Editor: Musahadah
kolase tribun jakarta/istimewa
Oknum Paspampres, Praka Riswandi ternyata baru saja mengawal ibu negara Iriana Jokowi sebelum menculik dan menghabisi Imam Masykur. Terbaru, Praka Riswandi dan 2 oknum TNi dituntut hukuman mati. 

SURYA.CO.ID -  Inilah profil dan biodata oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka Riswandi Manik dan dua rekannya, Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmuri (J)  yang dituntut hukuman mati pada Senin (27/11/2023). 

Tiga oknum TNI ini dituntut hukuman mati dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur

Selain dituntut hukuman mati, oknum paspampres dan dua prajurit TNI juga dituntut pemecatan dari dinas militer.

Oditur militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, SH mengungkapkan, ketiganya dipastikan memenuhi unsur-unsur pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.

Dalam tuntutannya, Upen membacakan keterangan saksi-saksi baik yang dibantah maupun yang tidak dibantah oleh ketiga terdakwa.

Baca juga: Akhirnya Oknum Paspampres Penculik dan Penganiaya Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati, Ini Faktanya

Selain itu, Upen juga membacakan barang bukti dalam perkara tersebut.

Upen juga membacakan sejumlah adegan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa yang terkonfirmasi dengan fakta-fakta persidangan mulai dari perencanaan, penculikan, penganiayaan, kematian, hingga penghilangan jejak.

"Kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap para diri terdakwa dengan hukuman berupa," kata Upen.

"Terdakwa I pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat. Terdakwa II pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat. Terdakwa III pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat," sambung dia.

Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Sebelumnya sosok Imam Masykur telah diincar oleh Praka Riswandi dkk karena diduga menjual obat-obatan terlarang

Ketiga tersangka dengan sengaja menculik Imam Masykur dan berpura-pura menjadi Polisi bodong.

Ketiga tersangka meminta uang sebesar Rp 50 juta namun ditolak oleh korban, sehingga korban disiksa.

Korban yang sebelumnya diculik, kemudian disiksa hingga meninggal dunia lalu jasadnya dibuang begitu saja.

Jasad Imam dibuang di waduk jembatan Purwakarta dan hanyut hingga ke Karawang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved