Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh

DAFTAR Kekejaman Oknum Paspampres dan 2 Rekannya Menculik dan Bunuh Imam Masykur, Kini Dituntut Mati

Berikut ini daftar kekejaman oknum paspampres Praka Riswandi dan 2 rekannya saat menculik dan membunuh Imam Masykur.

Editor: Musahadah
tribunnews
Oknum Paspampres Praka Riswandi dan dua rekan sesama anggota TNI dituntut hukuman mati karena menculik dan membunuh Imam Masykur. 

SURYA.CO.ID - Terungkap daftar kekejaman oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka Riswandi Manik dan dua rekannya, Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmuri (J)  hingga dituntut hukuman mati pada Senin (27/11/2023). 

Oknum paspampres dan 2 rekan sesama prajurit TNI ini dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti menculik dan membunuh pemuda asal Aceh  Imam Masykur

Selain hukuman mati, ketiganya juga dituntut pemecatan dari dinas militer.

Praka Riswandi Manik selama ini berdinas di satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengungkap kekejaman Praka Riswandi Cs. 

Baca juga: BIODATA Oknum Paspampres Praka Riswandi yang Dituntut Hukuman Mati dan 2 Rekan, Ada yang Viral Joged

Dikatakan, para terdakwa menyiksa Imam sehingga otak korban mengalami pendarahan.

"(Tubuhnya juga) memar karena terjadi akumulasi pukulan dengan tangan maupun HT," kata Riswandono di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Selain itu, bagian rahang Imam Masykur juga ditendang oleh Praka Heri Sandi.

Tendangan itu juga mengenai leher korban.

"(Tendangan) mengenai leher, yang mengakibatkan tulang (pangkal) lidah korban patah," ujar Riswandono.

Tulang pangkal lidah yang patah membuat saluran pernapasan Imam Masykur terganggu.

Hal inilah yang membuat korban meninggal lebih cepat.

Selain tulang pangkal lidah, tulang rahang Imam juga patah.

"Rahang juga patah, lepas dari kedudukannya kalau dari hasil visum. Itulah yang mempercepat kematian korban, dan (ditambah) dibuang ke sungai," ujar Riswandono.

Riswandono menuturkan, oditur militer menilai perbuatan para terdakwa itu sadis dan tidak manusiawi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved