Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh
Usai Oknum Paspampres Praka Riswandi Lolos Hukuman Mati, Ibu Imam Masykur Berharap Terakhir ke Sini
Setelah Praka Riswandi CS divonis penjara seumur hidup, ibunda Imam Masykur masih berharap sang pembunuh bisa dihukum mati.
SURYA.CO.ID - Inilah harapan terakhir keluarga Imam Masykur, pemuda aceh yang dibunuh oknum Paspampres Praka RIswandi Manik dan dua rekan sesama anggota TNI, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.
Setelah hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Praka RIswandi CS, ibunda Imam Masykur Fauziah masih berharap sang pembunuh bisa dihukum mati laiknya tuntutan oditur militer.
Fauziah, Ibunda Imam Masykur, dengan menggunakan Bahasa Aceh, meminta oditur militer mengajukan banding.
"Harapan dari seorang ibu juga meminta kepada oditur militer, memohon, tepatnya, untuk banding ke hukuman mati," kata Fauziah di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).
Pihak keluarga memang berterima kasih kepada pengadilan militer karena menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada tiga terdakwa itu.
Baca juga: Lolos Hukuman Mati, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Dipenjara Seumur Hidup, Ini Kekejamannya
Namun, bukan berarti mereka akan menerimanya begitu saja tanpa berupaya untuk melawan.
Sedangkan Yuni Maulida, kekasih Imam Masykur, belum memberikan respons.
“Nanti saya jawab ya. Ini baru selesai persidangan dan dalam perjalanannya,” pungkasnya.
Kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Putra Safriza menyayangkan putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan oditur militer.
"Kami sudah koordinasi dengan oditur militer dan memohon putusan yang dijatuhkan, yaitu penjara seumur hidup, untuk dilakukan banding ke hukuman mati," ujar kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Putra Safriza, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).
"Semoga jawaban pikir-pikir dulu adalah persiapan banding yang akan dilakukan dalam waktu cepat untuk hukuman maksimal Pasal 340 KUHP, seperti apa yang pernah menjadi atensi Panglima TNI, yakni hukuman mati kepada pelaku," ucap Putra.
Hakim: Terdakwa Punya Hak Untuk Hidup
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak sependapat dengan Oditur Militer terkait hukuman untuk tiga oknum anggota TNI terdakwa pembunuhan Imam Masykur.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati diajukan Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer terlalu berat.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto mengatakan tuntutan tersebut tidak sebanding perbuatan terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir yang terungkap.
"Mengenai pidana pokok yang dimohonkan Oditur Militer berupa pidana mati dirasa terlalu berat dan tidak seimbang dengan perbuatan para terdakwa," kata Rudy, Senin (11/12/2023).
Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan Oditur Militer bahwa ketiga terdakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.
Bahwa dari fakta-fakta persidangan pihaknya ketiga terdakwa menculik, menganiaya Imam Masykur hingga tewas, dan membuang jasad Imam Masykur pada 12 Agustus 2023 lalu.
Namun meski sependapat dengan tuntutan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa tetap memiliki hak untuk hidup sebagaimana diberitakan Tuhan.
"Hak untuk hidup merupakan hak dasar yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia sehingga negara tidak bisa serta merta mencabutnya," ujar Rudy dalam amar putusannya.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana pokok terhadap tiga terdakwa berupa hukuman penjara seumur hidup.
Serta pidana tambahan pemecatan dinas militer untuk Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir yang sebelumnya juga diminta Oditur Militer dalam berkas tuntutan.
"Hakikat perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan berencana, dan penculikan secara bersama-sama sebagai upaya para terdakwa menghindari pertanggungjawaban secara hukum," tutur Rudy.
Sebagai informasi, Imam Masykur merupakan pedagang toko kosmetik di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan yang menjadi korban pembunuhan tiga oknum anggota TNI pada 12 Agustus 2023 lalu.
Korban diculik, dianiaya hingga tewas oleh Praka Riswandi Manik anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI, dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.
Motifnya karena ketiga terdakwa hendak memeras korban sebanyak Rp50 juta dengan alasan agar kasus penjualan obat terlarang dilakukan Imam Masykur tidak berlanjut ke ranah hukum.
Oditur Beber Kekejaman Praka Riswandi Cs
Sebelumnya, Praka Riswandi dan 2 rekan sesama prajurit TNI ini dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti menculik dan membunuh pemuda asal Aceh Imam Masykur.
Selain hukuman mati, ketiganya juga dituntut pemecatan dari dinas militer.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengungkap kekejaman Praka Riswandi Cs.
Baca juga: BIODATA Oknum Paspampres Praka Riswandi yang Dituntut Hukuman Mati dan 2 Rekan, Ada yang Viral Joged
Dikatakan, para terdakwa menyiksa Imam sehingga otak korban mengalami pendarahan.
"(Tubuhnya juga) memar karena terjadi akumulasi pukulan dengan tangan maupun HT," kata Riswandono di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Selain itu, bagian rahang Imam Masykur juga ditendang oleh Praka Heri Sandi.
Tendangan itu juga mengenai leher korban.
"(Tendangan) mengenai leher, yang mengakibatkan tulang (pangkal) lidah korban patah," ujar Riswandono.
Tulang pangkal lidah yang patah membuat saluran pernapasan Imam Masykur terganggu.
Hal inilah yang membuat korban meninggal lebih cepat.
Selain tulang pangkal lidah, tulang rahang Imam juga patah.
"Rahang juga patah, lepas dari kedudukannya kalau dari hasil visum. Itulah yang mempercepat kematian korban, dan (ditambah) dibuang ke sungai," ujar Riswandono.
Riswandono menuturkan, oditur militer menilai perbuatan para terdakwa itu sadis dan tidak manusiawi.
"Perbuatan para terdakwa di luar batas kemanusiaan, mulai dari penculikan pukul 16.00 WIB sampai malam hari (yang menyebabkan saudara Imam Masykur meninggal, berdasarkan keterangan visum et repertum dari RSPAD Gatot Soebroto," tutur dia.
Hal inilah yang dijadikan sebagai pertimbangan oditur militer untuk menuntut hukuman mati bagi para terdakwa.
Ketiga terdakwa kemudian mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut.
Sosok Praka Riswandi

Dikutip dari Serambinews.com (grup surya.co.id), Praka Riswandi berasal dari Aceh Singkil, kelahiran 10 Juni 1994.
Berdasarkan Nomor Register Pokok (NRP), Praka Riswandi dilantik pada Juli 2013 lalu sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD) usai menjalani pendidikan tamtama.
Kemudian ia mendapat kepercayaan menjadi anggota Polisi Militer (POM) dan menjalani pendidikan.
Terakhir, Praka Riswandi menjadi anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Status sebagai anggota Paspampres inilah yang menjadi sorotan luas setelah terungkap dia menjadi tersangka penganiayaan berujung tewasnya Imam Masykur.
Terkait hal ini. Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengungkapkan tugas sehari-hari Praka Riswandi.
Praka Riswandi Manik atau Praka RM , kata Rafael, tidak bertugas melakukan pengawalan melekat kepada Presiden maupun Wakil Presiden.
Praka RM, merupakan anggota Paspampres dari Polisi Militer yang sehari-harinya berurusan dengan motor Patroli Pengawalan (Patwal).
"Dia tidak melekat, dia dari Pom (polisi militer) urusan motor patwal," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (28/8/2023).
Sementara itu, dalam dakwaan oditur terungkap, sebelum menculik dan menghabisi Imam Masykur, Praka Riswandi sempat mengawal RI 3 di Solo Jawa Tengah.
Berdasarkan data yang dihimpun surya.co.id, sosok RI 3 itu adalah ibu negara Iriana Jokowi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hak Hidup Jadi Pertimbangan Hakim Tak Vonis Mati Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur
Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh
Praka Riswandi Manik
Imam Masykur
Vonis Praka Riswandi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
kekejaman oknum Paspampres
Lolos Hukuman Mati, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Dipenjara Seumur Hidup, Ini Kekejamannya |
![]() |
---|
Praka Riswandi Manik Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana pada Imam Masykur? Tolak Vonis Mati |
![]() |
---|
DAFTAR Kekejaman Oknum Paspampres dan 2 Rekannya Menculik dan Bunuh Imam Masykur, Kini Dituntut Mati |
![]() |
---|
BIODATA Oknum Paspampres Praka Riswandi yang Dituntut Hukuman Mati dan 2 Rekan, Ada yang Viral Joged |
![]() |
---|
Akhirnya Oknum Paspampres Penculik dan Penganiaya Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati, Ini Faktanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.