Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh

Praka Riswandi Manik Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana pada Imam Masykur? Tolak Vonis Mati

Dia adalah Praka Riswandi Manik yang keberatan jika harus dihukum mati karena memiliki istri dan anak yang harus dihidupi.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Praka Riswandi Manik bantah lakukan pembunuhan berencana pada Imam Masykur dalam pledoinya. Tolak vonis mati dari hakim karena ada keluarga yang harus dihidupi. 

SURYA.CO.ID - Salah satu dari oknum paspampres yang terlibat dalam kasus pembunuhan Imam Masykur, mengaku keberatan jika harus dihukum mati.

Dia adalah Praka Riswandi Manik yang keberatan jika harus dihukum mati karena memiliki istri dan anak yang harus dihidupi.

Tak hanya itu, dalam pembelaannya, Praka Riswandi Manik mengatakan bahwa hukuman mati terlalu berat baginya karena dia terbukti melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia, bukan pembunuhan berencana.

Melansir Tribun Jakarta, hal tersebut disampaikan oleh Praka Riswandi Manik melalui pledoi yang dia bacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Oknum Paspampres Praka Riswandi dan dua rekan sesama anggota TNI dituntut hukuman mati karena menculik dan membunuh Imam Masykur.
Oknum Paspampres Praka Riswandi dan dua rekan sesama anggota TNI dituntut hukuman mati karena menculik dan membunuh Imam Masykur. (tribunnews)

Penasihat hukum Praka Riswandi Manik, Kapten Chk Budiyanto mengatakan ada sejumlah hal meringankan yang patut dipertimbangkan majelis hakim saat menjatuhkan vonis nanti.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa sopan di dalam persidangan, terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga," kata Budiyanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (4/12/2023).

Menurut penasihat hukum sebagai seorang suami dan ayah Praka Riswandi Manik patut mendapatkan keringanan hukuman, sehingga tidak tepat bila dihukum mati dan dipecat dinas sebagai prajurit TNI.

Alasannya istri dan anak Praka Riswandi Manik masih membutuhkan sosok suami dan ayah untuk memberikan kasih sayang, perawatan, sekaligus nafkah dari tulang punggung keluarga.

"Istri dan anak yang masih kecil, yang sangat membutuhkan nafkah lahir batin, kasih sayang perawatan, perlindungan. Dan para terdakwa tulang punggung keluarga," ujarnya.

Baca juga: BIODATA Oknum Paspampres Praka Riswandi yang Dituntut Hukuman Mati dan 2 Rekan, Ada yang Viral Joged

Penasihat hukum juga menilai sangkaan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tidak terbukti dalam proses sidang.

Menurutnya fakta sidang yang terbukti adalah Praka Riswandi Manik melakukan penganiayaan terhadap Imam Masykur hingga korban meninggal dunia, bukan pembunuhan berencana.

Pun menyebut terbukti melakukan penganiayaan, Budiyanto menuturkan secara usia Praka Riswandi Manik masih muda dan perlu diberi kesempatan memperbaiki diri di masa mendatang.

Pihaknya juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mempertimbangkan penyesalan Praka Riswandi Manik dalam kasus tewasnya Imam Masykur.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lainnya. Bahwa para terdakwa belum pernah dijatuhi pidana maupun disiplin Militer," tuturnya.

Hal meringankan lain yakni Praka Riswandi Manik dinilai berterus terang selama jalannya sidang sejak agenda dakwaan hingga kini, sehingga tidak mempersulit proses sidang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved