Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh

Lolos Hukuman Mati, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Dipenjara Seumur Hidup, Ini Kekejamannya

Oknum Paspampres terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur, Praka Riswandi Manik akhirnya terhindar dari hukuman mati. 

Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Praka Riswandi Manik bantah lakukan pembunuhan berencana pada Imam Masykur dalam pledoinya. Tolak vonis mati dari hakim karena ada keluarga yang harus dihidupi. 

SURYA.CO.ID - Oknum Paspampres terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur, Praka Riswandi Manik akhirnya terhindar dari hukuman mati. 

Pengadilan Militer II-08 Jakarta hanya memvonis Praka Riswandi dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Hukuman ini lebih ringan drai tuntutan oditur militer yang meminta Praka RIswandi dihukum mati. 

Selain Praka Riswandi, dua anggota TNI lain yang terlibat, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh, juga dipidana penjara seumur hidup.

Majelis hakim yang dipimpin hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD untuk ketiga terdakwa.

Baca juga: BIODATA Oknum Paspampres Praka Riswandi yang Dituntut Hukuman Mati dan 2 Rekan, Ada yang Viral Joged

Rudy mengatakan, para terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

"Kesatu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu primer," ujar Rudy dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

"Kedua, penculikan yang dilakukan secara bersama-sama," sambung dia.

Adapun, dakwaan kesatu primer adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara dakwaan penculikan diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Imam Masykur adalah pemilik toko obat di Rempoa, Tangerang Selatan.

Ia diculik dan dibunuh oleh Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.

Jasad Imam ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat, usai dibuang oleh para pelaku.

Oditur Beber Kekejaman Praka Riswandi Cs

Sebelumnya, Praka Riswandi dan 2 rekan sesama prajurit TNI ini dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti menculik dan membunuh pemuda asal Aceh  Imam Masykur

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved