Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh

Usai Oknum Paspampres Praka Riswandi Lolos Hukuman Mati, Ibu Imam Masykur Berharap Terakhir ke Sini

Setelah Praka Riswandi CS divonis penjara seumur hidup, ibunda Imam Masykur masih berharap sang pembunuh bisa dihukum mati.

Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Oknum Paspampres dan 2 rekan, terdakwa pembunuh Imam Masykur lolos dari hukuman mati. Begini respons ibu korban. 

SURYA.CO.ID - Inilah harapan terakhir keluarga Imam Masykur, pemuda aceh yang dibunuh oknum Paspampres Praka RIswandi Manik dan dua rekan sesama anggota TNI, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.

Setelah hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Praka RIswandi CS, ibunda Imam Masykur Fauziah masih berharap sang pembunuh bisa dihukum mati laiknya tuntutan oditur militer. 

Fauziah, Ibunda Imam Masykur, dengan menggunakan Bahasa Aceh, meminta oditur militer mengajukan banding.

"Harapan dari seorang ibu juga meminta kepada oditur militer, memohon, tepatnya, untuk banding ke hukuman mati," kata Fauziah di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

Pihak keluarga memang berterima kasih kepada pengadilan militer karena menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada tiga terdakwa itu.

Baca juga: Lolos Hukuman Mati, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Dipenjara Seumur Hidup, Ini Kekejamannya

Namun, bukan berarti mereka akan menerimanya begitu saja tanpa berupaya untuk melawan.

Sedangkan Yuni Maulida, kekasih Imam Masykur, belum memberikan respons.

“Nanti saya jawab ya. Ini baru selesai persidangan dan dalam perjalanannya,” pungkasnya.

Kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Putra Safriza menyayangkan putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan oditur militer.

"Kami sudah koordinasi dengan oditur militer dan memohon putusan yang dijatuhkan, yaitu penjara seumur hidup, untuk dilakukan banding ke hukuman mati," ujar kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Putra Safriza, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

"Semoga jawaban pikir-pikir dulu adalah persiapan banding yang akan dilakukan dalam waktu cepat untuk hukuman maksimal Pasal 340 KUHP, seperti apa yang pernah menjadi atensi Panglima TNI, yakni hukuman mati kepada pelaku," ucap Putra.

Hakim: Terdakwa Punya Hak Untuk Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak sependapat dengan Oditur Militer terkait hukuman untuk tiga oknum anggota TNI terdakwa pembunuhan Imam Masykur.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati diajukan Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer terlalu berat.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto mengatakan tuntutan tersebut tidak sebanding perbuatan terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir yang terungkap.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved