Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh

Usai Oknum Paspampres Praka Riswandi Lolos Hukuman Mati, Ibu Imam Masykur Berharap Terakhir ke Sini

Setelah Praka Riswandi CS divonis penjara seumur hidup, ibunda Imam Masykur masih berharap sang pembunuh bisa dihukum mati.

Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Oknum Paspampres dan 2 rekan, terdakwa pembunuh Imam Masykur lolos dari hukuman mati. Begini respons ibu korban. 

"Mengenai pidana pokok yang dimohonkan Oditur Militer berupa pidana mati dirasa terlalu berat dan tidak seimbang dengan perbuatan para terdakwa," kata Rudy, Senin (11/12/2023).

Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan Oditur Militer bahwa ketiga terdakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.

Bahwa dari fakta-fakta persidangan pihaknya ketiga terdakwa menculik, menganiaya Imam Masykur hingga tewas, dan membuang jasad Imam Masykur pada 12 Agustus 2023 lalu.

Namun meski sependapat dengan tuntutan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa tetap memiliki hak untuk hidup sebagaimana diberitakan Tuhan.

"Hak untuk hidup merupakan hak dasar yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia sehingga negara tidak bisa serta merta mencabutnya," ujar Rudy dalam amar putusannya.

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana pokok terhadap tiga terdakwa berupa hukuman penjara seumur hidup.

Serta pidana tambahan pemecatan dinas militer untuk Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir yang sebelumnya juga diminta Oditur Militer dalam berkas tuntutan.

"Hakikat perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan berencana, dan penculikan secara bersama-sama sebagai upaya para terdakwa menghindari pertanggungjawaban secara hukum," tutur Rudy.

Sebagai informasi, Imam Masykur merupakan pedagang toko kosmetik di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan yang menjadi korban pembunuhan tiga oknum anggota TNI pada 12 Agustus 2023 lalu.

Korban diculik, dianiaya hingga tewas oleh Praka Riswandi Manik anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI, dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.

Motifnya karena ketiga terdakwa hendak memeras korban sebanyak Rp50 juta dengan alasan agar kasus penjualan obat terlarang dilakukan Imam Masykur tidak berlanjut ke ranah hukum.

Oditur Beber Kekejaman Praka Riswandi Cs

Sebelumnya, Praka Riswandi dan 2 rekan sesama prajurit TNI ini dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti menculik dan membunuh pemuda asal Aceh  Imam Masykur

Selain hukuman mati, ketiganya juga dituntut pemecatan dari dinas militer.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengungkap kekejaman Praka Riswandi Cs. 

Baca juga: BIODATA Oknum Paspampres Praka Riswandi yang Dituntut Hukuman Mati dan 2 Rekan, Ada yang Viral Joged

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved