Mahasiswi Ubaya Dibunuh

Pembunuh Mahasiswi Ubaya Dituntut 19 Tahun Penjara, Ibu Korban: Sulit Mencari Keadilan di Negeri Ini

Pelaku pembunuhan terhadap Angeline Nathania, Rochmad Bagas Apriyatna alias Roy dituntut jaksa penuntut umum menjalani hukuman penjara selama 19 tahun

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Rochmad Bagus Apriyatna sebelum menghadapi sidang tuntutan sempat menoleh ke arah keluarga Angeline Nathania, Senin (11/12/2023). 

Sidang akan digelar kembali pada 18 Desember mendatang.

Saat itulah terdakwa diperbolehkan mengajukan pembelaan.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum, Suparlan membeberkan alasan menuntut terdakwa 19 tahun penjara.

Pertimbangannya, adalah terdakwa tidak pernah dihukum serta selama menghadapi sidang selalu bersikap sopan.

Menurutnya, dengan tuntutan 19 tahun sudah tinggi dan mengalahi sebuah kasus narkotika.

"Ya semoga saja putusan nanti sesuai dengan tuntutan.

Syukur-syukur bisa lebih tinggi daripada tuntutan," ucapnya.

Pengacara keluarga korban, Mahendra Suhartono memohon agar hakim memutus perkara ini dengan mengedepankan empati.

Pihaknya, ingin terdakwa dihukum seumur hidup agar ada keadilan bagi Angeline Nathania.

"Dan satu lagi agar ada efek jera.

Tidak ada lagi kasus-kasus pembunuhan," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved