Mahasiswi Ubaya Dibunuh
Pembunuh Mahasiswi Ubaya Dituntut 19 Tahun Penjara, Ibu Korban: Sulit Mencari Keadilan di Negeri Ini
Pelaku pembunuhan terhadap Angeline Nathania, Rochmad Bagas Apriyatna alias Roy dituntut jaksa penuntut umum menjalani hukuman penjara selama 19 tahun
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
Sidang akan digelar kembali pada 18 Desember mendatang.
Saat itulah terdakwa diperbolehkan mengajukan pembelaan.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum, Suparlan membeberkan alasan menuntut terdakwa 19 tahun penjara.
Pertimbangannya, adalah terdakwa tidak pernah dihukum serta selama menghadapi sidang selalu bersikap sopan.
Menurutnya, dengan tuntutan 19 tahun sudah tinggi dan mengalahi sebuah kasus narkotika.
"Ya semoga saja putusan nanti sesuai dengan tuntutan.
Syukur-syukur bisa lebih tinggi daripada tuntutan," ucapnya.
Pengacara keluarga korban, Mahendra Suhartono memohon agar hakim memutus perkara ini dengan mengedepankan empati.
Pihaknya, ingin terdakwa dihukum seumur hidup agar ada keadilan bagi Angeline Nathania.
"Dan satu lagi agar ada efek jera.
Tidak ada lagi kasus-kasus pembunuhan," pungkasnya. (*)
sidang pembunuhan mahasiswi Ubaya
Angeline Nathania
Mahasiswi Ubaya Dibunuh
Rochmad Bagus Apriyatna
berita viral
Berita Surabaya
pembunuh Mahasiswi Ubaya
Cerita Lengkap Mahasiswi Ubaya Angeline Dibunuh Guru Les Musik hingga Pelaku Divonis 20 Tahun |
![]() |
---|
Update Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya: Pelaku Divonis 20 Tahun, Keluarga Rasakan Kejanggalan |
![]() |
---|
Terima Putusan Hakim Kasus Mahasiswi Ubaya Dibunuh Guru Les, Ayah Korban: Masih Ada yang 'Janggal' |
![]() |
---|
4 FAKTA Pembunuhan Mahasiswi Ubaya: Ortu Korban Sempat Kecewa Putusan Hakim, Pelaku Divonis 20 Tahun |
![]() |
---|
Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara, Orang Tua Korban: Nyawa Harus Dibalas Nyawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.