Mahasiswi Ubaya Dibunuh

Pembunuh Mahasiswi Ubaya Dituntut 19 Tahun Penjara, Ibu Korban: Sulit Mencari Keadilan di Negeri Ini

Pelaku pembunuhan terhadap Angeline Nathania, Rochmad Bagas Apriyatna alias Roy dituntut jaksa penuntut umum menjalani hukuman penjara selama 19 tahun

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Rochmad Bagus Apriyatna sebelum menghadapi sidang tuntutan sempat menoleh ke arah keluarga Angeline Nathania, Senin (11/12/2023). 

Sebab, ketika dicek ternyata selama korban masih kuliah uang SPP dan kebutuhan lain selalu dibayar tepat waktu oleh ayahnya.

Ditambah lagi, di rekening koran Angeline Nathania tidak ada riwayat transaksi menerima dana Rp 15 juta dari Roy.

Kemudian, soal umpatan juga tidak bisa dibuktikan.

Tidak ada saksi atau alat bukti Angeline Nathania pernah menghujat Roy.

Ayah korban, Bambang Sunarjo menanggapi semua narasi soal asmara dan utang yang disebutkan Roy, dianggap sebuah kebohongan.

Dia yakin, intinya Roy ingin menguasai mobil anaknya.

Namun, karena tidak mudah, akhirnya anaknya dibunuh.

Orang tua dan kerabat Angeline Nathania saat itu datang ke persidangan dengan mengenakan kaos warna putih yang mana terdapat tulisan Justice For Angeline FH Ubaya.

Teman-teman kampus korban, juga terlihat solid mengawal kasus tersebut.

Ketika terdakwa keluar dari sidang langsung diteriaki.

Roy sendiri tak menggubris olok-olok itu. Dia hanya diam dan menunduk.

Saat diwawancarai pun, dia hanya diam seribu bahasa.

Kendati begitu dia tak pasrah.

Di menyatakan pada agenda sidang berikutnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Ketua Majelis Hakim, I Ketut Kimiarsyah menyetujui permintaan terdakwa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved