Mahasiswi Ubaya Dibunuh

Pembunuh Mahasiswi Ubaya Dituntut 19 Tahun Penjara, Ibu Korban: Sulit Mencari Keadilan di Negeri Ini

Pelaku pembunuhan terhadap Angeline Nathania, Rochmad Bagas Apriyatna alias Roy dituntut jaksa penuntut umum menjalani hukuman penjara selama 19 tahun

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Rochmad Bagus Apriyatna sebelum menghadapi sidang tuntutan sempat menoleh ke arah keluarga Angeline Nathania, Senin (11/12/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sidang kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya), Angeline Nathania berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/12/2023).

Ibu korban, Ana Mariana berkali-kali berdecak.

Sesekali dia mengatakan kalau sangat sulit mencari keadilan di negeri ini.

Dia mengaku sangat kecewa, lantaran pelaku pembunuh anaknya, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy dituntut jaksa penuntut umum menjalani hukuman penjara selama 19 tahun.

Tuntutan tersebut dianggap terlalu ringan.

"Gak masuk blass," ucapnya.

Menurut ibu tiga anak ini, seharusnya Roy dijerat dengan hukuman seumur hidup.

"Itu yang lebih pas," imbuhnya.

Mengingat pembunuhan Angeline Nathania memang cukup mengerikan.

Mahasisw Ubaya dari Fakultas Hukum itu, dibunuh Roy, lalu jasadnya dimasukkan ke dalam koper.

Sudah begitu, jasad korban dibuang di hutan wilayah Pacet, Mojokerto.

Kronologi versi terdakwa Roy, meski sudah berkeluarga namun telah menjalin asmara dengan Angeline Nathania.

Selama pacaran, disebut Angeline pernah meminjam uang Rp 15 juta untuk biaya kuliah.

Namun, uang pinjaman tersebut tidak segera dibayar, malahan ketika ditagih korban mengolok-olok keluarga dan kepercayaan yang dianut Roy.

Atas dasar itulah Roy membunuh. Namun demikian, penjelasan Roy tidak bisa dibuktikan.

Sebab, ketika dicek ternyata selama korban masih kuliah uang SPP dan kebutuhan lain selalu dibayar tepat waktu oleh ayahnya.

Ditambah lagi, di rekening koran Angeline Nathania tidak ada riwayat transaksi menerima dana Rp 15 juta dari Roy.

Kemudian, soal umpatan juga tidak bisa dibuktikan.

Tidak ada saksi atau alat bukti Angeline Nathania pernah menghujat Roy.

Ayah korban, Bambang Sunarjo menanggapi semua narasi soal asmara dan utang yang disebutkan Roy, dianggap sebuah kebohongan.

Dia yakin, intinya Roy ingin menguasai mobil anaknya.

Namun, karena tidak mudah, akhirnya anaknya dibunuh.

Orang tua dan kerabat Angeline Nathania saat itu datang ke persidangan dengan mengenakan kaos warna putih yang mana terdapat tulisan Justice For Angeline FH Ubaya.

Teman-teman kampus korban, juga terlihat solid mengawal kasus tersebut.

Ketika terdakwa keluar dari sidang langsung diteriaki.

Roy sendiri tak menggubris olok-olok itu. Dia hanya diam dan menunduk.

Saat diwawancarai pun, dia hanya diam seribu bahasa.

Kendati begitu dia tak pasrah.

Di menyatakan pada agenda sidang berikutnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Ketua Majelis Hakim, I Ketut Kimiarsyah menyetujui permintaan terdakwa.

Sidang akan digelar kembali pada 18 Desember mendatang.

Saat itulah terdakwa diperbolehkan mengajukan pembelaan.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum, Suparlan membeberkan alasan menuntut terdakwa 19 tahun penjara.

Pertimbangannya, adalah terdakwa tidak pernah dihukum serta selama menghadapi sidang selalu bersikap sopan.

Menurutnya, dengan tuntutan 19 tahun sudah tinggi dan mengalahi sebuah kasus narkotika.

"Ya semoga saja putusan nanti sesuai dengan tuntutan.

Syukur-syukur bisa lebih tinggi daripada tuntutan," ucapnya.

Pengacara keluarga korban, Mahendra Suhartono memohon agar hakim memutus perkara ini dengan mengedepankan empati.

Pihaknya, ingin terdakwa dihukum seumur hidup agar ada keadilan bagi Angeline Nathania.

"Dan satu lagi agar ada efek jera.

Tidak ada lagi kasus-kasus pembunuhan," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved