Eko Darmanto Tersangka Gratifikasi

Harta Kekayaan Eko Darmanto yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Gratifikasi, Capai 15,7 M versi LHKPN

Inilah total harta kekayaan Eko Darmanto, mantan kepala bea cukai Yogyakarta yang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi senilai Rp 18 miliar.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Eko Darmanto jadi tersangka dugaan gratifikasi Rp 18 miliar. 

KPK mendeteksi, dugaan penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi pada 2009 melalui transfer rekening bank.

"Menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko,” tutur Asep.

Menurut Asep, uang Rp 18 miliar itu hanya merupakan bukti permulaan. Eko tidak melaporkan uang-uang yang diterima itu dalam waktu 30 hari kerja sehingga masuk kategori gratifikasi.

Saat ini, KPK masih terus menelusuri dan mendalami aliran dana dan perbuatan pidana lainnya dalam perkara Eko.

"KPK terbuka untuk menelusuri dan mendalami aliran uangnya,” kata Asep.

3. Diduga terima gratifikasi dari pengusaha

Dalam perkara ini, Eko Darmanto diduga memanfaatkan kewenangannya ketika duduk di sejumlah posisi strategis di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Kementerian Keuangan untuk menerima gratifikasi.

Gratifikasi diterima di antaranya dari pengusaha impor dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai.

4. Kejanggalan informasi LHKPN

Kasus Eko berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diulik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.

Menurut Asep, tim Direktorat LHKPN pada kedeputian tersebut menemukan kejanggalan informasi dan data yang dilaporkan dalam LHKPN Eko Darmanto.

“Berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profil selaku Penyelenggara Negara,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

KPK kemudian menganalisis dan meningkatkan temuan itu ke tahap penyelidikan dan berhasil menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Kemudian, KPK menetapkan dan mengumumkan Eko Darmanto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta,” kata Asep.

Penyidik KPK selanjutnya memutuskan menahan Asep selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 sampai 27 Desember 2023 di rumah tahanan (Rutan) KPK.

“(Penahanan) menjadi kebutuhan proses penyidikan,” ujar Asep.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved