Eko Darmanto Tersangka Gratifikasi
BIODATA Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang Resmi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
Berikut biodata Eko Darmanto, mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 18 miliar.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Berikut biodata Eko Darmanto, mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 18 miliar.
Sebelumnya, Eko Darmanto sempat dicatut dalam kasus gratifikasi senilai Rp 18 miliar.
Tercatutnya nama Eko Darmanto bermula ketika Rafael Alun terbukti melakukan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sejak saat itu, masyarakat kemudian menaruh perhatian lebih pada aktivitas pimpinan di badan pajak. Termasuk gaya hidup Eko Darmanto dan keluarga yang disorot.
Kini, Eko Darmanto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus gratifikasi.
Melansir Kompas, Eko Darmanto dari pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan pengusaha barang kena cukai.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, gratifikasi itu diterima sejak 2009 hingga 2023 melalui transaksi perbankan.
"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Eko sejumlah sekitar Rp 18 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Menurut Asep, Eko mulai menjadi Penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mulai tahun 2007.
Selama 2007 hingga 2023, Eko menduduki sejumlah posisi strategis di lingkungan Ditjen Bea Cukai seperti, Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya).
Kemudian, ia juga menjabat Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
Eko diduga memaksimalkan kewenangan untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha yang berhubungan dengan Bea Cukai.
KPK mendeteksi, dugaan penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi pada 2009 melalui transfer rekening bank.
"Menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko,” tutur Asep.
Menurut Asep, uang Rp 18 miliar itu hanya merupakan bukti permulaan. Eko tidak melaporkan uang-uang yang diterima itu dalam waktu 30 hari kerja sehingga masuk kategori gratifikasi.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.