Eko Darmanto Tersangka Gratifikasi
Harta Kekayaan Eko Darmanto yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Gratifikasi, Capai 15,7 M versi LHKPN
Inilah total harta kekayaan Eko Darmanto, mantan kepala bea cukai Yogyakarta yang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi senilai Rp 18 miliar.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Melansir beberapa sumber, berikut ini perjalanan kasus Eko Darmanto hingga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK.
1. Pamer Harta di medsos hingga dicopot jabatan
Diketahui, Eko Darmanto ramai disorot imbas unggahan potret gaya hidup mewah di media sosial.
Eko sempat memamerkan foto saat naik motor moge, pesawat terbang, ke luar negeri dan foto-foto lain-lain.
Plh Kepala Bea Cukai Yogyakarta Turanto Sih Wardoyo mengatakan, terkait dengan proses Eko Darmanto sudah ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
"Ini bukan di kami lagi ya terkait proses ataupun semua yang terkait dengan Pak Eko, sudah ada di Kementerian," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Turanto Sih Wardoyo tidak bisa memberikan tanggapan.
"Jadi kami juga tidak bisa memberikan banyak tanggapan atau pernyataan ya, karena kami juga belum tau persoalannya seperti apa. Nanti semua pernyataan akan disampaikan oleh dari pejabat di Kementerian," ucapnya.
Saat ini, lanjut Turanto Sih Wardoyo, Eko tidak berada di Yogyakarta. Eko Darmanto berada di Jakarta.
"Saya terus terang belum berkomunikasi dengan Pak Eko. Jadi apakah itu terkait langsung atau tidak, saya juga belum pasti, tapi memang posisi sekarang beliau ada di sana. Sejak kemarin karena saya Plh juga dua hari ini," tuturnya.
2. Diduga lakukan gratifikasi sejak 2009
Menurut Asep, Eko mulai menjadi Penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mulai tahun 2007.
Selama 2007 hingga 2023, Eko menduduki sejumlah posisi strategis di lingkungan Ditjen Bea Cukai seperti, Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya).
Kemudian, ia juga menjabat Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
Eko diduga memaksimalkan kewenangan untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha yang berhubungan dengan Bea Cukai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Harta-Kekayaan-Eko-Darmanto-yang-Ditetapkan-Sebagai-Tersangka-Gratifikasi-Capai-157-M-versi-LHKPN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.