Eko Darmanto Tersangka Gratifikasi
Harta Kekayaan Eko Darmanto yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Gratifikasi, Capai 15,7 M versi LHKPN
Inilah total harta kekayaan Eko Darmanto, mantan kepala bea cukai Yogyakarta yang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi senilai Rp 18 miliar.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Inilah total harta kekayaan Eko Darmanto, mantan kepala bea cukai Yogyakarta yang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi senilai Rp 18 miliar.
Seperi diberitakan sebelumnya, Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan sedang ditahan guna keperluan penyidikan.
Berdasar catatan di LHKPN, harta kekayaan Eko Darmanto mencapai Rp 15,7 miliar.
Namun, dari total tersebut, rupanta Eko Darmanto memiliki utamg senilai Rp 9 miliar.
Melansir Kompas, Eko Darmanto dari pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan pengusaha barang kena cukai.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, gratifikasi itu diterima sejak 2009 hingga 2023 melalui transaksi perbankan.
"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Eko sejumlah sekitar Rp 18 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Eko Darmanto pada 31 Desember 2021, harta kekayaannya mencapai Rp 15,7 miliar.
Namun, karena dia mempunyai utang Rp9 miliar, hartanya tersisa Rp 6,7 miliar. Adapun, rincian kekayaan Eko Darmanto senilai Rp 12,5 miliar di antaranya dua bidang tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta.
Lalu, kekayaan Rp2,9 miliar tersebar ke sembilan alat transportasi dan mesin.
Eko melaporkan mobil sedan BMW tahun 2018 senilai Rp 850 juta, mobil Toyota Fortuner tahun 2019 senilai Rp 400 juta, mobil sedan Mercedes Benz tahun 2018 senilai Rp 600 juta, mobil Mazda tahun 2019 senilai Rp 200 juta.
Kemudian, mobil Chevrolet Bell Air tahun 1955 senilai Rp 200 juta, mobil Fargo Dodge tahun 1957 senilai Rp 150 juta, mobil Chevrolet Apache tahun 1957 senilai Rp 200 juta, mobil Ford Bronco tahun 1972 senilai Rp 150 juta, dan mobil Jeep Willys tahun 1944 senilai Rp 150 juta.
Tak hanya itu, Eko juga punya aset lain, di antaranya harta bergerak lainnya senilai Rp100 juta serta kas dan setara kas senilai Rp238 juta.
Namun, dalam LHKPN tidak tercantum satu pun moge yang kerap dipamerkan di Instagram pribadinya.
Perjalanan Kasus Eko Darmanto
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Harta-Kekayaan-Eko-Darmanto-yang-Ditetapkan-Sebagai-Tersangka-Gratifikasi-Capai-157-M-versi-LHKPN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.