Eko Darmanto Tersangka Gratifikasi
Harta Kekayaan Eko Darmanto yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Gratifikasi, Capai 15,7 M versi LHKPN
Inilah total harta kekayaan Eko Darmanto, mantan kepala bea cukai Yogyakarta yang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi senilai Rp 18 miliar.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Inilah total harta kekayaan Eko Darmanto, mantan kepala bea cukai Yogyakarta yang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi senilai Rp 18 miliar.
Seperi diberitakan sebelumnya, Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan sedang ditahan guna keperluan penyidikan.
Berdasar catatan di LHKPN, harta kekayaan Eko Darmanto mencapai Rp 15,7 miliar.
Namun, dari total tersebut, rupanta Eko Darmanto memiliki utamg senilai Rp 9 miliar.
Melansir Kompas, Eko Darmanto dari pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan pengusaha barang kena cukai.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, gratifikasi itu diterima sejak 2009 hingga 2023 melalui transaksi perbankan.
"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Eko sejumlah sekitar Rp 18 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Eko Darmanto pada 31 Desember 2021, harta kekayaannya mencapai Rp 15,7 miliar.
Namun, karena dia mempunyai utang Rp9 miliar, hartanya tersisa Rp 6,7 miliar. Adapun, rincian kekayaan Eko Darmanto senilai Rp 12,5 miliar di antaranya dua bidang tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta.
Lalu, kekayaan Rp2,9 miliar tersebar ke sembilan alat transportasi dan mesin.
Eko melaporkan mobil sedan BMW tahun 2018 senilai Rp 850 juta, mobil Toyota Fortuner tahun 2019 senilai Rp 400 juta, mobil sedan Mercedes Benz tahun 2018 senilai Rp 600 juta, mobil Mazda tahun 2019 senilai Rp 200 juta.
Kemudian, mobil Chevrolet Bell Air tahun 1955 senilai Rp 200 juta, mobil Fargo Dodge tahun 1957 senilai Rp 150 juta, mobil Chevrolet Apache tahun 1957 senilai Rp 200 juta, mobil Ford Bronco tahun 1972 senilai Rp 150 juta, dan mobil Jeep Willys tahun 1944 senilai Rp 150 juta.
Tak hanya itu, Eko juga punya aset lain, di antaranya harta bergerak lainnya senilai Rp100 juta serta kas dan setara kas senilai Rp238 juta.
Namun, dalam LHKPN tidak tercantum satu pun moge yang kerap dipamerkan di Instagram pribadinya.
Perjalanan Kasus Eko Darmanto
Melansir beberapa sumber, berikut ini perjalanan kasus Eko Darmanto hingga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK.
1. Pamer Harta di medsos hingga dicopot jabatan
Diketahui, Eko Darmanto ramai disorot imbas unggahan potret gaya hidup mewah di media sosial.
Eko sempat memamerkan foto saat naik motor moge, pesawat terbang, ke luar negeri dan foto-foto lain-lain.
Plh Kepala Bea Cukai Yogyakarta Turanto Sih Wardoyo mengatakan, terkait dengan proses Eko Darmanto sudah ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
"Ini bukan di kami lagi ya terkait proses ataupun semua yang terkait dengan Pak Eko, sudah ada di Kementerian," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Turanto Sih Wardoyo tidak bisa memberikan tanggapan.
"Jadi kami juga tidak bisa memberikan banyak tanggapan atau pernyataan ya, karena kami juga belum tau persoalannya seperti apa. Nanti semua pernyataan akan disampaikan oleh dari pejabat di Kementerian," ucapnya.
Saat ini, lanjut Turanto Sih Wardoyo, Eko tidak berada di Yogyakarta. Eko Darmanto berada di Jakarta.
"Saya terus terang belum berkomunikasi dengan Pak Eko. Jadi apakah itu terkait langsung atau tidak, saya juga belum pasti, tapi memang posisi sekarang beliau ada di sana. Sejak kemarin karena saya Plh juga dua hari ini," tuturnya.
2. Diduga lakukan gratifikasi sejak 2009
Menurut Asep, Eko mulai menjadi Penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mulai tahun 2007.
Selama 2007 hingga 2023, Eko menduduki sejumlah posisi strategis di lingkungan Ditjen Bea Cukai seperti, Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya).
Kemudian, ia juga menjabat Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
Eko diduga memaksimalkan kewenangan untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha yang berhubungan dengan Bea Cukai.
KPK mendeteksi, dugaan penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi pada 2009 melalui transfer rekening bank.
"Menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko,” tutur Asep.
Menurut Asep, uang Rp 18 miliar itu hanya merupakan bukti permulaan. Eko tidak melaporkan uang-uang yang diterima itu dalam waktu 30 hari kerja sehingga masuk kategori gratifikasi.
Saat ini, KPK masih terus menelusuri dan mendalami aliran dana dan perbuatan pidana lainnya dalam perkara Eko.
"KPK terbuka untuk menelusuri dan mendalami aliran uangnya,” kata Asep.
3. Diduga terima gratifikasi dari pengusaha
Dalam perkara ini, Eko Darmanto diduga memanfaatkan kewenangannya ketika duduk di sejumlah posisi strategis di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Kementerian Keuangan untuk menerima gratifikasi.
Gratifikasi diterima di antaranya dari pengusaha impor dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai.
4. Kejanggalan informasi LHKPN
Kasus Eko berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diulik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
Menurut Asep, tim Direktorat LHKPN pada kedeputian tersebut menemukan kejanggalan informasi dan data yang dilaporkan dalam LHKPN Eko Darmanto.
“Berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profil selaku Penyelenggara Negara,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
KPK kemudian menganalisis dan meningkatkan temuan itu ke tahap penyelidikan dan berhasil menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Kemudian, KPK menetapkan dan mengumumkan Eko Darmanto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta,” kata Asep.
Penyidik KPK selanjutnya memutuskan menahan Asep selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 sampai 27 Desember 2023 di rumah tahanan (Rutan) KPK.
“(Penahanan) menjadi kebutuhan proses penyidikan,” ujar Asep.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Harta-Kekayaan-Eko-Darmanto-yang-Ditetapkan-Sebagai-Tersangka-Gratifikasi-Capai-157-M-versi-LHKPN.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.