Eko Darmanto Tersangka Gratifikasi

BREAKING NEWS Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Jalani Sidang Vonis Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Terdakwa Eko Darmanto tampak memakai setelan pakaian yang sama seperti saat menjalani sidang saksi. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Terdakwa Eko Darmanto saat mengikuti sidang vonis di PN Surabaya, Selasa (27/8/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menjalani sidang vonis yang oleh Hakim Ketua, Tongani, dan anggotanya Manambus Pasaribu dan Lujianto, di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (27/8/2024).

Sidang dimulai sekitar pukul 10.40 WIB. Terdakwa Eko Darmanto tampak memakai setelan pakaian yang sama seperti saat menjalani sidang saksi. 

Terdakwa Eko Darmanto memakai kemeja lengan panjang warna putih, bercelana panjang warna biru muda, dan bersepatu pantofel warna hitam. 

Hakim Ketua Tongani berpesan agar terdakwa ataupun pihak JPU dapat mengajukan upaya hukum manakala keberatan dengan hasil keputusan vonis yang ditetapkan majelis hakim persidangan. 

"Terdakwa melalui PH-nya, dan JPU bisa mengajukan upaya hukum lanjutan," ujar Hakim Tongani sebelum membacakan draf putusan, pada siang itu. 

Hingga berita ini dilansir, proses pembacaan draft putusan sidang masih dibacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua, Tongani, lalu berlanjut pada anggotanya Manambus Pasaribu hingga Lujianto. 

Sebelumnya, JPU KPK telah menuntut Terdakwa Eko Darmanto dengan pidana penjara delapan tahun, dan denda setengah miliar atau Rp500 juta, di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (13/8/2024).

JPU KPK Luki Dwi Nugroho mengatakan, Terdakwa Eko Darmanto dianggap sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. 

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Kemudian, Terdakwa Eko Darmanto juga melanggar UU TPPU, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor. Terdakwa tidak berterus terang memberikan keterangannya di persidangan. Terdakwa menjadi inisiator memperoleh keuntungan dari tindak pidana," ujar Luki saat membacakan amar tuntutannya. 

Selain pidana penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta, JPU KPK Luki menambahkan, pihaknya menuntut majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana tambahan. 

Pidana tambahan itu adalah menuntut terdakwa membayar pidana pengganti senilai Rp13,18 miliar. 

Bila mana, kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa. 

Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved