Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh
Praka Riswandi Manik Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana pada Imam Masykur? Tolak Vonis Mati
Dia adalah Praka Riswandi Manik yang keberatan jika harus dihukum mati karena memiliki istri dan anak yang harus dihidupi.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Praka Riswandi Manik bantah lakukan pembunuhan berencana pada Imam Masykur dalam pledoinya. Tolak vonis mati dari hakim karena ada keluarga yang harus dihidupi.
Riswandono menuturkan, oditur militer menilai perbuatan para terdakwa itu sadis dan tidak manusiawi.
"Perbuatan para terdakwa di luar batas kemanusiaan, mulai dari penculikan pukul 16.00 WIB sampai malam hari (yang menyebabkan saudara Imam Masykur meninggal, berdasarkan keterangan visum et repertum dari RSPAD Gatot Soebroto," tutur dia.
Hal inilah yang dijadikan sebagai pertimbangan oditur militer untuk menuntut hukuman mati bagi para terdakwa.
Ketiga terdakwa kemudian mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut.
Tags
Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh
Oknum Paspampres
Tuntutan Oknum Paspampres
Praka Riswandi Manik
Imam Masykur
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh
Usai Oknum Paspampres Praka Riswandi Lolos Hukuman Mati, Ibu Imam Masykur Berharap Terakhir ke Sini |
![]() |
---|
Lolos Hukuman Mati, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Dipenjara Seumur Hidup, Ini Kekejamannya |
![]() |
---|
DAFTAR Kekejaman Oknum Paspampres dan 2 Rekannya Menculik dan Bunuh Imam Masykur, Kini Dituntut Mati |
![]() |
---|
BIODATA Oknum Paspampres Praka Riswandi yang Dituntut Hukuman Mati dan 2 Rekan, Ada yang Viral Joged |
![]() |
---|
Akhirnya Oknum Paspampres Penculik dan Penganiaya Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati, Ini Faktanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.