Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
NASIB Anak Dini Sera Jadi Dalih Pihak Ronald Tannur Bujuk Keluarga, Tawarkan Uang dengan Syarat Ini
Pihak keluarga Gregorius Ronald Tannur mendatangi keluarga Dini Sera Afrianti di Sukabumi, Jawa Barat. Ini dalihnya!
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
Sebelumnya polisi menjerat anak DPR RI Itu dengan Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP, tentang penganiayaan mengakibatkan nyawa korban meninggal dunia.
Sekarang diubah menjadi Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Itu artinya pasal pembunuhan menjadi pasal primer atau utama. Sedangkan pasal tentang penganiayaan menjadi pasal subsider atau penyerta.
Penetapan pasal baru ini diutarakan Kasat Reskrim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) AKBP Hendro Sukmono di Mapolrestabes Surabaya, pada Rabu (11/10).
Polisi meyakini tersangka yang merupakan anak DPR RI itu sengaja berkehendak menghabisi nyawa korban.
Kesimpulan itu muncul setelah satu hari sebelumnya menggelar rekonstruksi, gelar perkara, yang kemudian diteruskan berdiskusi bersama ahli pidana, ahli kedokteran forensik, termasuk ahli komputer forensik (IT).
"Ada sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," terang AKBP Hendro Sukmono.
Reka adegan saat itu digelar di 5 lokasi. Di antaranya Blackhole KTV, lift, basement Lenmarc Mall, Apartemen Orchard, dan National Hospital. Ada tiga tempat Ronald
berulang-ulang menganiaya Andini.
Kekerasan paling banyak terjadi di lift. Ronald Tannur menendang kaki kanan Andini.
Akibatnya, Andini terjatuh hingga pada posisi terduduk. Setelah itu, Ronald Tannur memukul kepala Andini dua kali menggunakan botol minuman alkohol jenis tequilla.
Pada reka adegan ketiga, tubuh Andini saat itu yang lunglai tergeletak di lantai basement.
Dia bersandar di roda belakang sisi kiri mobil Toyota Innova warna abu-abu bernopol B-1744-VON. Mobil itu milik Ronald.
Tak lama, Ronald melajukan mobilnya hingga membuat tubuh Andini terseret sejauh sekitar lima meter.
"Ketika tersangka mengendari mobilnya tidak mengatakan awas kepada korban. Padahal sudah ada kemuningkan kalau kendaraan itu digerakan tersangka, maka akan mengenai korban," terang Hendro.
Reka ulang itu menegaskan Ronald Tannur berkali-kali menganiaya Andini.
Ronald Tannur dan Andini adalah pasangan. Kesaksian teman-temannya hubungan asmara mereka sudah terjalin selama 5 tahun.
Tahun 2017 lalu Andini kerja sebagai pemandu lagu di tempat klub di samping Kantor TVRI.
Mereka disebut-sebut pertama kali bertemu di tempat tersebut.
Hendro berjanji akan segera menyusun berkas perkara Ronald Tannur.
Targetnya kurang dari 1 bulan berkas tersebut bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Sehingga Ronald Tannur bisa segera menghadapi sidang.
Terpisah, Edward Tannur, ayah Ronald Tannur menampik telah mengintervensi penyidik.
"Kami menyerahkan pada kuasa hukum kami, supaya tidak terjadi bias yang berlebihan. Nanti orang bilang; wah ini intervensi lagi. Semua dikatakan intervensi, baik pakar hukum dan lain lain, saya lihat wah ini opininya sudah negatif tinking," kata Edward Tannur kepada awak media di sebuah balai pertemuan kawasan Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, pada Selasa (10/10/2023) sore.
Bahkan, Edward Tannur menegaskan, secara pribadi, dirinya tetap menghendaki kasus yang menjerat anaknya itu, diusut secara tuntas.
Agar memberikan kepastian hukum yang berkeadilan kepada korban dan keluarganya.
Termasuk, kepada pihak anaknya yang harus secara 'gentleman' mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Semua komitmen penegakkan hukum ini, meski diakuinya juga terasa pahit dan mengiris hatinya, sebagai ayah.
Semata-mata, lanjut Edward Tannur, demi memberikan kelapangan hati semua pihak selama hidup di dunia dan di akhirat.
"Iya harus diusut tuntas. Supaya pihak korban merasa puas. Dan kami juga merasa puas. Punya tanggungjawab baik di dunia maupun di akhirat. Lapang jalannya," ujar pria berkemeja lengan panjang putih polos tersebut.
Oleh karena itu, Edward Tannur juga enggan bermain-main atau pun mengintervensi proses hukum yang sedang bergulir.
Daripada dirinya malah makin membuat sengsara semua pihak yang terlibat menjadi korban. Hanya demi kesenangan sesaat di dunia.
"Saya juga tidak mau besok-besok kalau ada hal hal yang muncul lagi, yang seperti ini lagi, saya enggak mau. Saya orangnya prinsip. Lebih baik saya susah. Daripada saya senang diatas penderitaan orang lain," pungkas anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II itu.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pihak Ronald Datangi Keluarga Dini di Sukabumi, Mau Beri Santunan Tapi Larang Kasih Tahu Kuasa Hukum
Dini Sera Afrianti
Gregorius Ronald Tannur
Anak Anggota DPR Aniaya Wanita Sukabumi
Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke
Edward Tannur
Polrestabes Surabaya
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Jaksa Kurang Puas Ronald Tannur Hanya Dihukum 5 Tahun, Siap Ajukan PK Jika Ada Novum Baru |
![]() |
---|
Khawatir Kabur, Kejati Jatim Eksekusi Terpidana Ronald Tannur di Rumahnya di Surabaya |
![]() |
---|
Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi |
![]() |
---|
Alasan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Dipecat dan Masih Bersidang, MA Singgung Kebebasan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Mangapul yang Dilaporkan Suap usai Direkom Pecat Gegara Bebaskan Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.