Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

ALASAN Ronald Tannur Pantas Dijerat Pasal Pembunuhan di Tewasnya Dini Sera Afrianti, Begini Kejamnya

Desakan agar polisi menjerat Gregorius Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan atas kasus tewasnya sang pacar, Dini Sera Afrianti, terus menguat.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
kolase surya/luhur pambudi
Edward Tannur membantah mengintervensi proses hukum yang menjerat anaknya, Ronald Tannur dalam kasus terbunuhnya Dini Sera Afrianti. 

SURYA.CO.ID - Desakan agar polisi menjerat Gregorius Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan atas kasus tewasnya sang pacar, Dini Sera Afrianti, terus menguat.

Sebelumnya, polisi hanya menjerat anak anggota DPR RI, Edward Tannur ini dengan pasal  Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Terbaru, desakan datang dari kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti dari LBH Damar Indonesia, Eko Prasetyan.

Menurutnya, penganiayaan sudah kerap dilakukan Ronald Tannur kepada Dini Sera yang dipacari sejak 5 hingga 6 bulan lalu. 

Adanya penganiayaan itu berdasarkan keterangan teman-teman korban dan pemilik kos sewaktu Dini tinggal di Surabaya.

Baca juga: TABIAT BEDA Ronald Tannur ke Dini Sera Afrianti dan Keluarga, Kekejian Baru Terkuak di Rekonstruksi

"Seperti terdapat luka memar-memar di tubuh korban yang banyak dikeluhkan kepada teman-temannya dan ibu kos," ucapnya.

Dengan alasan ini lah, menurut Eko, Ronald Tannur layak dijerat pasal pembunuhan.

"Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Wakapolres (Tabes Surabaya) untuk dikenakan pasal 338 KUHP (pembunuhan), karena unsurnya sudah terpenuhi," tutup Eko.

Penerapan pasal Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, sebelumnya mendapat kritikan dari  pengamat hukum.

Salah satunya dari Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Suklasana. Menurut Suklasana, polisi seharusnya menggunakan Pasal 338 KUHP.

"Jadi (seharusnya) pelanggaran Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar," kata Wayan, ketika dihubungi oleh Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Sabtu (7/10/2023).

Dia menduga latar belakang Ronald sebagai anak DPR ikut mempengaruhi pertimbangan penyidik.

"Andai ayah tersangka bukan siapa-siapa dan enggak punya apa-apa, pasti pasal yang disangkakan yaitu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP," jelasnya.

Sementara itu, salah satu tim pengacara korban, M Nailul Amani mengatakan, pihaknya terus meminta polisi untuk menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada tersangka.

“Kalau sampai terjadi penghilangan unsur pasal (338 KUHP tentang pembunuhan) kami akan berupaya menempuh upaya-upaya hukum, karena di laporan kami di situ jelas mencantumkan pasal penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan pembunuhan,” jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved