Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

ALASAN Ronald Tannur Pantas Dijerat Pasal Pembunuhan di Tewasnya Dini Sera Afrianti, Begini Kejamnya

Desakan agar polisi menjerat Gregorius Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan atas kasus tewasnya sang pacar, Dini Sera Afrianti, terus menguat.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
kolase surya/luhur pambudi
Edward Tannur membantah mengintervensi proses hukum yang menjerat anaknya, Ronald Tannur dalam kasus terbunuhnya Dini Sera Afrianti. 

Kekejian Baru Ronald Terungkap di Rekonstruksi

Suasana basement TKP di Lenmarc Mall. Terdapat garis batas Polisi terpasang. Tersangka saat dibawa anggota kepolisian untuk menjalani rekonstruksi
Suasana basement TKP di Lenmarc Mall. Terdapat garis batas Polisi terpasang. Tersangka saat dibawa anggota kepolisian untuk menjalani rekonstruksi (tribun jatim/luhur pambudi)

Gregorius Ronald Tannur (31) akhirnya dihadirkan menjalani rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti (29) di lokasi kejadian penganiayaan Blackhole KTV, Lenmarc Mall L3 A3-A11, Jalan Mayjend Jonosewojo No 9, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, pada Selasa (10/10/2023).

Pantauan TribunJatim.com, sekitar pukul 10.30 WIB, petugas kepolisian mulai memasang garis batas polisi warna kuning lebih banyak berpola melingkar melingkupi area tempat kejadian perkara penganiayaan. 

Sekitar pukul 10.45 WIB, tersangka Gregorius Ronald Tannur akhirnya dikeluarkan dari dalam mobil berwarna hitam milik petugas kepolisian Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kedua pergelangan tangannya tampak terborgol. Langkah kakinya lunglain.

Gregorius Ronald Tannur terus menerus menundukkan kepala seraya digelandang berjalan menyusuri area parkir yang menjadi area perimeter lokasi penganiayaan dalam kasus tersebut. 

Pria berbadan gempal dengan tinggi badan sekitar 185 cm itu, tampak mengenakan kaus tahanan berwarna oranye. Kemudian, berlapis rompi tahanan warna merah. Dan bercelana kolor atau pendek berwarna hijau gelap. 

Petugas kepolisian memberlakukan perimeter radius sterilisasi area di sekitar lokasi TKP.

Awak media pun terpaksa diminta untuk mematuhi peraturan tersebut, dengan berdiri di belakang garis batas polisi berjarak sekitar 100 meter dari area utama dekat lift yang menjadi lokasi penganiayaan. 

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan menyampaikan permohonan maaf kepada awak media untuk tetap berada di area batas aman yang telah ditentukan oleh pihaknya. 

Hal tersebut semata-mata memastikan proses jalannya rekonstruksi sebagai tahapan lanjutan penyelidikan dan penyidikan area atas kasus tersebut, berjalan secara baik dan maksimal. 

"Proses rekonstruksi ini merupakan proses dalam penyidikan. Saya mohon maaf sebelumnya tidak diliput secara langsung. Nanti rekan-rekan kalau meliput dari jarak jauh silahkan," katanya pada awak media di lokasi. 

Dari rekonstruksi ini, penyidik Polrestabes Surabaya menemukan 60 adegan dari tiga lokasi kejadian perkara atau locus delicti. 

Lokasi pertama, Blackhole KTV, Lenmarc Mall L3 A3-A11, Jalan Mayjend Jonosewojo No 9, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, dengan menghimpun sekitar 41 adegan. 

Kemudian, 19 adegan lainnya berada di lokasi kedua, yakni apartemen tersangka di kawasan Jalan Puncak Indah, Babatan, Wiyung, Surabaya. Dan lokasi ketiga, di area IGD RS National Hospital Surabaya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved